Politik

Romahurmuziy Kembali Aktif di PPP, Begini Respons KPK

Selasa, 03 Januari 2023 - 12:56 | 129.93k
Romahurmuziy saat ditangkap oleh KPK karena melakukan korupsi. (FOTO: Antara)
Romahurmuziy saat ditangkap oleh KPK karena melakukan korupsi. (FOTO: Antara)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTARomahurmuziy kembali beraktivitas politik di Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Ia menjabat sebagai Ketua Majelis Pertimbangan dari partai berlambang Ka'bah itu.

Diketahui, status Romy, sapaannya, kini sebagai mantan narapidana setelah bebas pada tahun 2020 lalu. Ia sudah menjalani masa kurungan sekitar setahun dalam kasus jual beli jabatan di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) di Jawa Timur (Jatim).

Advertisement

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), Romy divonis dengan pidana satu tahun penjara dalam kasus suap jual beli jabatan di kantor Kemenag Jatim tersebut. Vonis ini menguatkan keputusan pengadilan tingkat banding.

Sementara untuk di pengadilan tingkat pertama, ia divonis dengan pidana dua tahun penjara. Ia bebas dari penjara pada 29 April 2020 lalu.

Romahurmuziy sendiri mengumumkan kembalinya ke dunia politik. Melalui akun Instagram resminya, Romy membagikan sebuah pucuk surat perubahan susunan personalia majelis pertimbangan DPP PPP.

Surat itu ditandatangani oleh Plt Ketua Umum (Ketum) PPP Muhammad Mardiono dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PPP Arwani Thomafi tanggal 27 Desember 2022.

"Kriteria pinangan ini dengan bismillah. Tiada lain kecuali mengharap berkah, agar warisan ulama ini kembali merekah," tulis dia di akun Instagram @romahurmuziy.

Alasan PPP Tarik Kembali Romahurmuziy 

Ketua DPP PPP Achmad Baidowi menyampaikan alasan pihaknya tak keberatan Romahurmuziy kembali ke PPP tersebut. Kata dia, ada tiga alasan partainya kini menerima Romahurmuziy dan memintanya menjabat sebagai Ketua Majelis Pertimbangan PPP.

Ia menjelaskan, selain masih memiliki hak politik, Romy juga hanya dijatuhi vonis kurang dari lima tahun. Sempat divonis empat tahun, namun tingkat kasasi hukumannya berkurang menjadi hanya satu tahun penjara.

"Putusan yang di bawah lima tahun ini boleh mencalonkan sebagai calon anggota DPR, apalagi menjadi pengurus partai itu sangat boleh," katanya dikutip TIMES Indonesia dari CNN Indonesia, Selasa (3/12/2022).

Tiga hal itu, kata dia, menjadi pertimbangan PPP kembali meminang Romahurmuziy untuk bergabung. Selain itu, ia juga percaya,  bahwa mantan Ketum PPP itu bisa memberikan kontribusi dalam membesarkan partai. "Mas Romy di mata teman-teman PPP masih memiliki kemampuan untuk membesarkan partai (PPP)," ujarnya.

KPK Menghormati Romahurmuziy 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mengomentari soal kembalinya Romahurmuziy ke PPP. Lembaga antirasuah menyatakan menghormati eks terpidana korupsi tersebut.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pada prinsipnya KPK menghormati hak setiap mantan narapidana korupsi sebagai WNI dalam berserikat, berkumpul, dan beraktivitas dalam lingkungannya masing-masing, termasuk kegiatan politik.

"Sepanjang memang tidak dibatasi oleh putusan pengadilan terkait pencabutan hak politik," katanya dalam keterangan resminya yang diterima TIMES Indonesia.

Ia pun berharap, vonis pengadilan yang didapatkan oleh Romahurmuziy bisa memberikan pelajaran agar kader partai tak mengulangi perbuatan tercela seperti korupsi lagi. Ali juga berharap, Romahurmuziy bisa menjadi agen antikorupsi bagi lingkungan sekiranya. Termasuk di PPP tersebut.

"Kami berharap para mantan narapidana korupsi ini dapat menyampaikan pesan kepada lingkungannya bahwa efek jera dadi penegakan hukum tindak pidana korupsi itu nyata, yang tak hanya berimbas pada diri pelakunya tapi juga berharap keluarga dan lingkungannya," katanya.

Sementara itu, Ketua Indonesia Memanggil 57 Institute, Praswad Nugraha menilai, kembalinya Romahurmuziy ke PPP bukan hal yang mengejutkan. Sebab, kata dia, komitmen Indonesia dalam pemberantasan korupsi sudah pada titik kritis dan sangat mengkhawatirkan.

"Ini sangat biasa dan tidak mengejutkan, mengingat bahwa saat ini komitmen Indonesia dalam pemberantasan korupsi memang sudah pada titik kritis dan sangat mengkhawatirkan. Tidak ada komitmen serius pemberantasan korupsi hampir di semua lini kehidupan sosial di Indonesia," ujarnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES