Dok! Banyuwangi Dibagi Menjadi 8 Dapil pada Pemilu 2024

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Pemilu 2024, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, dipastikan tidak lagi dibagi menjadi 5 Daerah Pemilihan (dapil), melainkan dibagi menjadi 8 dapil.
Perubahan jumlah atau pemekaran Dapil Pemilu di Banyuwangi, ini diputuskan KPU RI melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/ Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. PKPU ini ditetapkan pada Senin, 6 Februari 2023 oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari.
Advertisement
Pemekaran Dapil Pemilu di Bumi Blambangan tertera pada Lampiran III, halaman 103.
Adapun pembagian wilayah kecamatan dalam pemekaran Dapil Pemilu di Banyuwangi, adalah sebagai berikut :
Dapil Banyuwangi I
Kabat, Glagah, Banyuwangi
Kuota 6 kursi
Dapil Banyuwangi 2
Srono, Rogojampi, Blimbingsari
Kuota 6 kursi
Dapil Banyuwangi 3
Tegaldlimo, Muncar
Kuota 6 kursi
Dapil Banyuwangi 4
Pesanggaran, Bangorejo, Purwoharjo, Siliragung
Kuota 7 kursi
Dapil Banyuwangi 5
Cluring, Gambiran, Tegalsari
Kuota 6 kursi
Dapil Banyuwangi 6
Genteng, Glenmore, Kalibaru
Kuota 7 kursi
Dapil Banyuwangi 7
Singojuruh, Songgon, Sempu
Kuota 6 kursi
Dapil Banyuwangi 8
Giri, Wongsorejo, Kalipuro, Licin
Kuota 6 kursi
Meski terjadi pemekaran dapil pemilu, dari 5 dapil menjadi 8 dapil, jumlah kursi DPRD Banyuwangi, tidak ada perubahan alias tetap 50 kursi. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |
Konten promosi pada widget ini bukan konten yang diproduksi oleh redaksi TIMES Indonesia. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.