Politik

Pemilu 2024, Kabupaten Mojokerto Tetap 5 Dapil

Kamis, 23 Februari 2023 - 13:07 | 724.46k
Foto: Ilustrasi Pemilu 2024. (Dok. TIMES Indonesia)
Foto: Ilustrasi Pemilu 2024. (Dok. TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MOJOKERTO – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah menetapkan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 6 tahun 2023.

Ketentuan tersebut mengatur Dapil dan Alokasi Kursi di seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota di Indonesia. Salah satunya adalah Kabupaten Mojokerto.

Advertisement

Komisioner KPU Kabupaten Mojokerto Divisi Teknis, Achmad Arif mengatakan bahwa Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto masih sama dengan Pemilu 2019. 

"Tetap, seperti Pemilu 2019, 50 kursi dengan 5 Dapil," terang Achmad Arif kepada TIMES Indonesia, Kamis (23/2/2023).

Proses pembentukan dapil dan alokasi kursi ini telah diselenggarakan sejak November 2022 tahun lalu. Salah satunya adalah uji publik pendapilan pada Desember 2022 lalu untuk menindaklanjuti PKPU 6 tahun 2022. 

Terdapat 3 masukan yang diterima KPU Kabupaten Mojokerto dalam forum uji publik. Diantaranya masukan dari PDI Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto. 

PDI Perjuangan sempat mengusulkan rancangan 6 dapil pada saat uji publik pendapilan. Sedangkan PPP dan Bawaslu Kabupaten Mojokerto mengamini dan memperkuat rancangan pertama pendapilan KPU Kabupaten Mojokerto untuk tetap 5 dapil.

Tidak adanya perubahan dapil dan alokasi ini dengan berbagai alasan. Terdapat 3 alasan utama, diantaranya jumlah penambahan penduduk. Pertambahan jumlah penduduk di Kabupaten Mojokerto tidak memiliki kenaikan signifikan. Penduduk Kabupaten Mojokerto masih di kisaran 1,2 juta penduduk. 

Dibutuhkan angka 3 juta penduduk lebih untuk bisa menambah kursi dapil. Sehingga dapil DPRD untuk Pemilu 2024 di Kabupaten Mojokerto masih 5 kursi dapil. 

"Yang pertama, pertambahan jumlah penduduk. Dimana pertambahan jumlah penduduk tidak naik signifikan, masih di kisaran 1-3 juta," jelas Arif.

Kondisi lain yang mempengaruhi perubahan dapil adalah pemekaran wilayah ataupun bencana alam yang mengakibatkan perubahan letak geografis kependudukan. Hal-hal tersebut juga tidak sedang terjadi di Kabupaten Mojokerto.

"Kedua, adalah pemekaran wilayah atau bencana alam," terangnya.

PKPU nomor 6 tahun 2023 tersebut memuat Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto. Sebagai berikut.

Dapil Mojokerto 1

Wilayah Kecamatan Ngoro, Kecamatan Pungging, dan Kecamatan Mojosari. Jumlah 

Kursi Per Daerah Pemilihan adalah 11 kursi. 

Dapil Mojokerto 2

Wilayah kecamatan Jatirejo, Kecamatan Gondang, Kecamatan Pacet, Kecamatan Trawas. Jumlah Kursi Per Daerah Pemilihan adalah 8 kursi.

Dapil Mojokerto 3

Wilayah kecamatan Puri, Kecamatan Trowulan Kecamatan Sooko. Jumlah Kursi Per Daerah Pemilihan adalah 10 kursi.

Dapil Mojokerto 4

Wilayah kecamatan Gedeg, Kecamatan Kemlagi, Kecamatan Jetis, Kecamatan Dawarblandong. Jumlah Kursi Per Daerah Pemilihan adalah 11 kursi.

Dapil Mojokerto 5

Wilayah Kecamatan Kutorejo, Kecamatan Dlanggu, Kecamatan Bangsal Kecamatan Mojoanyar. Jumlah Kursi Per Daerah Pemilihan adalah 10 kursi.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES