Politik

Soal Desakan Melantik Tamsil Linrung, Syarief Hasan: Kita Bicarakan Lagi

Minggu, 26 Februari 2023 - 10:04 | 52.26k
Wakil Ketua MPR Syarief Hasan. (FOTO: dok MPR RI)
Wakil Ketua MPR Syarief Hasan. (FOTO: dok MPR RI)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Wakil Ketua MPR Syarief Hasan menyebut Pimpinan MPR akan segera membicarakan lagi pelantikan Wakil Ketua MPR dari unsur DPD, Tamsil Linrung menggantikan Fadel Muhammad. 

Hal ini merespons adanya permintaan Ketua DPD RI La Nyala Matalitti, yang meminta pergantian itu segera diijalankan.

Awalnya, kata Syarief, karena pergantian itu dianggap masih bermasalah, pimpinan MPR menginginkan agar masalah itu clear lebih dulu.  

“Awalnya begitu. Tapi dengan adanya permintaan itu, ya di internal pimpinan MPR, kita akan bicarakan lagi,” kata Syarief, kepada wartawan, Minggu (26/2/23)

Mengenai kapan waktunya, Syarief tak menjawab pasti. Namun ia membeberkan menyebut Senin (27/2/2023) ada rapat pimpinan MPR. 

“Kita lihat hari Senin nanti, Senin ada rapat pimpinan MPR,” ungkap Politikus Demokrat ini. 

Lebih jauh, Syarief mengakui bahwa penundaan pelantikan Tamsil Linrung membawa potensi terganggunya kepentingan DPD di MPR. 

“Kita juga tidak ingin haknya DPD itu kita kurangi,” tandas Anggota Komisi I DPR ini.

Sebelumnya, Ketua DPD RI, La Nyala Matalitti, mengingatkan Pimpinan MPR khususnya Ketua Bambang Soesatyo untuk segera melantik Tamsil Linrung menggantikan Fadel Muhammad sebagai wakil ketua MPR, sebagaimana hasil putusan Sidang Paripurna DPD RI. 

"Jika tidak ditindaklanjuti, Pimpinan MPR melanggar Pasal 65 ayat (1) UU Nomor 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” kata La Nyala, Senin (20/2/23)

Hal ini disampaikan menjawab pertanyaan awak media soal belum dilaksanakannya putusan DPD RI untuk mengganti wakil ketua MPR dari unsur DPD RI. Padahal DPD sudah memutuskan penggantian Fadel Muhammad dengan Tamsil Linrung dalam sidang paripurna DPD.

La Nyala menjelaskan, dalam pasal tersebut berbunyi: Keputusan yang sudah ditetapkan tidak dapat ditunda pelaksanaannya, kecuali jika berpotensi menimbulkan: a. Kerugian negara, b. Kerusakan lingkungan hidup, dan/atau c. Konflik sosial.

DPD, menurut La Nyala, sudah melakukan langkah dengan Pimpinan DPD melalui sidang paripurna meminta Kelompok DPD di MPR bersurat kepada Pimpinan MPR untuk minta pelantikan Tamsil.

Terakhir Pimpinan DPD menyampaikan surat kepada Kelompok DPD agar ditindaklanjuti kepada Pimpinan MPR sesuai dengan mekanisme yang ada di Tatib MPR. Disebutkan La Nyala, Fadel Muhamad diputus oleh Badan Kehormatan (BK) DPD bersalah dan diberi hukuman penjatuhan sanksi ringan dengan teguran tertulis.

Pengaduan Fadel Muhammad di PN Jakarta Pusat pun memutuskan bahwa PN tidak berwenang untuk mengadili. 

“Semua dokumen hukum tersebut melalui kelompok DPD RI telah disampaikan kepada  pimpinan MPR,” ungkap La Nyala terkait pelantikan Tamsil Linrung.

 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES