Rangkap Jabatan Eks Wamenkeu Mardiasmo Disorot DPR, Minta Diusut Tuntas

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan meminta agar dugaan pelanggaran rangkap jabatan mantan Wamenkeu Mardiasmo diusut tuntas. Pelanggaran itu adalah rangkap jabatan Mardiasmo sebagai Komisaris Utama Bank Muamalat sekaligus Komisaris PT Taspen.
"Jelas ini merupakan pelanggaran hukum, dan harus diusut tuntas mengapa hal ini bisa terjadi," tegas dia kepada wartawan, Senin 20 Maret 2023.
Advertisement
Hinca menyinggung ketentuan Pasal 28 Pedoman Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 55/POJK.3/2016 Tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum. Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa Dewan Komisaris Bank tidak boleh merangkap Komisaris di Lembaga Keuangan lain, baik Bank maupun bukan Bank.
Dari ketentuan tersebut, sangat jelas jika rangkap jabatan seperti yang dilakukan mantan Wamenkeu Mardiasmo tidak boleh terjadi. Sebab selain melanggar hukum juga bisa mengakibatkan timbulnya abuse of power.
"Saya minta diusut tuntas ini. Jika tidak segera diselesaikan, maka kasus ini bisa menjadi kasus tindak pidana korupsi karena PT Taspen adalah BUMN yg mengelola keuangan negara," tegas Hinca.
Mardiasmo diketahui menjabat sebagai Komisaris Utama Independen Bank Muamalat sejak diangkat pada RUPS Luar Biasa pada 29 November 2022 dan dalam proses pengajuan penilaian kemampuan dan kepatutan ke OJK. Mardiasmo juga tercatat sebagai Komisaris Independen dari 2020 hingga sekarang.
Merujuk Pasal 28 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/ POJK.03/2016 Tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum, disebutkan bahwa:
(1) Anggota Dewan Komisaris dilarang melakukan rangkap jabatan sebagai anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris atau pejabat Eksekutif.
a. Pada lembaga keuangan atau perusahaan keuangan, baik bank maupun bukan bank;
b. Pada lebih dari 1 (satu) lembaga bukan keuangan atau perusahaan bukan keuangan, baik yang berkedudukan di dalam maupun di luar negeri.
(2) Tidak termasuk rangkap jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal:
a. Anggota Dewan Komisaris menjabat sebagai anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris atau Pejabat Eksekutif yang melaksanakan fungsi pengawasan pada 1 (satu) perusahaan anak bukan bank yang dikendalikan oleh Bank;
b. Komisaris Non Independen menjalankan tugas fungsional dari pemegang saham Bank yang berbentuk badan hukum pada kelompok usaha Bank; dan/atau
c. Anggota Dewan Komisaris menduduki jabatan pada organisasi atau lembaga nirlaba.
Di sisi lain, rangkap jabatan juga melanggar
Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dimana dalam UU tersebut mengatur larangan adanya rangkap jabatan pada pelaksana pelayanan publik, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pada Pasal 17 huruf a UU ini menyebut adanya larangan untuk rangkap jabatan sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, BUMN dan badan usaha milik daerah.
Dalam mengoptimalkan peran BUMN dalam perekonomian nasional diperlukan pengurusan dan pengawasan secara profesional, sebagaimana dirumuskan dalam UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
"Anggota Komisaris dilarang memangku jabatan rangkap sebagai (2) jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Dapat ditafsirkan, ASN yang memiliki jabatan dilarang untuk merangkap sebagai komisaris BUMN," bunyi Pasal 33 ayat (2) UU tersebut.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |