
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Anas Urbaningrum akan menjabat sebagai Ketua Umum PKN (Partai Kebangkitan Nusantara) setelah dilakukan penyerahan jabatan pada pertengahan Juli mendatang.
Hal tersebut dikemukakan oleh Ketua Umum PKN saat ini, I Gede Pasek Suardika. "Dengan ketulusan hati, dengan keikhlasan jiwa, saya telah bersiap menyerahkan jabatan ketua umum PKN kepada Mas Anas," kata Gede Pasek saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Jumat (12/5/2023).
Advertisement
Gede Pasek yakin di target etape ketiga ini pergerakan PKN akan lebih cepat apabila dipimpin oleh sosok politikus berdarah dingin seperti Anas Urbaningrum.
"Etape pertama lolos Kumham (Kemenkumham), etape kedua lolos KPU, dan kini etape ketiga setengah jalan masih saya. Nanti, setelah Mas Anas bebas murni menjalani CMB (cuti menjelang bebas), akan saya serahkan jabatan ketua umum saya kepada beliau. Sekarang saya masih tuntaskan secara maksimal," ujarnya.
Gede Pasek memperkirakan proses peralihan jabatan itu dapat berjalan mulai Juli. Dia mengungkapkan bahwa dirinya sudah bertemu dengan Anas Urbaningrum dan sudah meminta secara langsung kesediaannya untuk memimpin PKN.
"Saya sudah bertemu dan nanti dalam waktu dekat usai urusan pencalonan (caleg), saya juga akan ajak semua kapimda bertemu langsung secara khusus, dan pertengahan Juli nanti segera dilakukan peralihan," tuturnya.
Terkait posisinya setelah melepaskan jabatan ketum, Gede Pasek mengatakan jabatan dalam suatu partai tidaklah penting baginya.
"Yang pasti, posisinya mengawal agar Mas AU (Anas Urbaningrum) bisa maksimal memimpin PKN ke depannya," ujarnya.
PKN merupakan salah satu parpol yang lolos menjadi peserta Pemilu 2024. Saat penetapan dan pengambilan nomer urut, PKN mendapatkan nomor urut sembilan.
Sementara itu, Anas Urbaningrum merupakan mantan Ketua Umum Partai Demokrat yang menjadi terpidana kasus korupsi Hambalang. Anas bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Sukamiskin, Bandung, pada Selasa, 11 April 2023.
Terpidana kasus korupsi proyek Hambalang itu bebas dengan status cuti menjelang bebas. Dengan status itu, Anas masih wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan selama tiga bulan. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Sholihin Nur |