Politik Info Pemilu 2024

Bawaslu Sleman Temukan 8.156 Pemilih Alamatnya Tidak Jelas

Minggu, 14 Mei 2023 - 20:09 | 97.67k
Ketua Bawaslu Sleman, M. Abdul Karim Mustofa menyerahkan rekomendasi hasil temuan Bawaslu kepada KPU Sleman. (FOTO: Bawaslu Sleman)
Ketua Bawaslu Sleman, M. Abdul Karim Mustofa menyerahkan rekomendasi hasil temuan Bawaslu kepada KPU Sleman. (FOTO: Bawaslu Sleman)
FOKUS

Info Pemilu 2024

Kecil Besar

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Pendataan pemilih yang dilakukan KPU Sleman menjadi sorotan publik. Hal itu setelah Bawaslu Sleman menemukan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang tidak memiliki alamat jelas. Jumlahnya tak tanggung-tanggung yaitu mencapai 8.156 pemilih.

“Ada 8.156 pemilih beralamat di RT 00 RW 00,” kata Ketua Bawaslu Sleman, M. Abdul Karim Mustofa, Minggu (14/5/2023).

Advertisement

Selain menemukan alamat yang tidak jelas, Bawaslu menemukan sebanyak 893 pemilih yang tidak memenuhi syarat dengan beragam kategori. Karena itu, Karim meminta kepada KPU Sleman agar segera mencermati lebih detail keberadaan DPS yang ditemukan oleh Bawaslu Sleman.

“Yang kami temukan tersebut mohon dicermati. Jika memang memenuhi syarat maka segera

Dimasukan dalam daftar pemilih Pemilu 2024. Sedangkan yang tidak lagi memenuhi syarat ya harus dihapus dari daftar pemilih,” tandas Karim.

Karim menjelaskan, ada dua kategori temuan Bawaslu terhadap DPS yang alamatnya tidak jelas. Pemilih tersebut tercatat dalam DPS pemilih reguler yaitu sebanyak 757 pemilih dan pemilih yang tercatat dalam DPS pemilih di lokasi khusus (loksus) sebanyak 7.399 pemilih dari total pemilih di loksus di wilayah Sleman sebanyak 9 ribu lebih pemilih.

“Pemilih RT 00 RW 00 di DPS reguler ini sebenarnya secara faktual ada orangnya dan di KTP-el memang beralamat di RT 00 dan RW 00. Hal ini terjadi mungkin karena ketika pindah ke Sleman tidak tahu alamat RT RW tempat tinggalnya yang baru sehingga ketika mengurus perubahan KTP dikosongkan alamat RT dan RW nya. Jadi, banyak faktor yang mengakibatkan munculnya pemilih di RT 00 dan RW 00 ini,” papar Karim.

Apabila pemilih yang beralamat di RT 00 dan RW 00 akan dimasukan di lokasi khusus (loksus), hal tersebut menjadi kewenangan KPU Sleman. Pemilih lokasi khusus yang dimaksud seperti pemilih mahasiswa di perguruan tinggi, pondok pesantren, lembaga pemasyarakatan, dan panti sosial yang tersebar di sejumlah titik di Kabupaten Sleman.

“Mengingat prinsip pendataan pemilih adalah de jure, bukan de facto. Maka, kami akan menyarankan ke KPU Sleman agar pencatatan alamat pemilih di loksus ini diubah dan disesuaikan dengan alamat KTP-el masing-masing pemilihnya,” terang Karim.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar mengatakan, munculnya temuan 893 data pemilih yang memenuhi syarat dan/atau tidak memenuhi syarat telah disampaikan Panwaslu Kecamatan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing wilayah.

Temuan yang yang dimaksud adalah pemilih yang sudah meninggal dunia sebanyak 561 pemilih, pemilih pindah masuk atau keluar wilayah Sleman sebanyak 276 pemilih, pemilih baru sebanyak 23 pemilih, pemilih belum terdaftar di DPS sebanyak 5 pemilih, dan pemilih disabilitas yang tidak sesuai pencatatan keterangan disabilitasnya sebanyak 16 pemilih. 

“Temuan tersebut telah ditindaklanjuti dan PPS sebanyak 489 data temuan. Sedangkan sisanya belum dapat ditindaklanjuti karena belum diperoleh dokumen pendukungnya seperti KTP-el atau KK,” terang Arjuna.

Nah, pascapleno DPSHP tingkat kecamatan pada 10 Mei 2023, Bawaslu Sleman mendapatkan 31 data temuan baru terkait pemilih yang meninggal dunia dan pindah masuk. “Data-data temuan ini akan kami sampaikan ke KPU Sleman untuk ditindaklanjuti,” terang Arjuna. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES