Politik

Ini Rincian Bacaleg di Bondowoso, Dua Partai Tak Mendaftar

Senin, 15 Mei 2023 - 14:22 | 149.09k
Ketua KPU Bondowoso, Junaidi saat dikonfirmasi (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)
Ketua KPU Bondowoso, Junaidi saat dikonfirmasi (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BONDOWOSO – Sejak pendaftaran dibuka pada 1 Mei hingga 14 Mei 2023. Total ada 16 partai politik yang mendaftarkan Bacaleg ke KPU Bondowoso.

Dari 18 Parpol ada dua partai yang tidak mengajukan Bacaleg ke KPU Bondowoso. Yakni Partai Buruh dan Partai Garuda.

Advertisement

Total ada lima Dapil di Bumi Ki Ronggo. Masing-masing parpol di setiap Dapil dibatasi maksimal sembilan Bacaleg. 

Sehingga maksimal ada 45 Bacaleg untuk masing-masing partai politik peserta Pemilu 2024.

Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum, berikut rincian jumlah Bacaleg di Bondowoso yang sudah mendaftar.

  1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebanyak 45 Bacaleg.
  2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) 45 Bacaleg.
  3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) 45 Bacaleg.
  4. Partai Golongan Karya (Golkar) sebanyak 45 Bacaleg.
  5. Partai Nasdem sebanyak 45 Bacaleg.
  6. Partai Buruh tidak mengajukan Bacaleg.
  7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) sebanyak 45 Bacaleg.
  8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebanyak 45 Bacaleg.
  9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) 45 Bacaleg
  10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) sebanyak 45 Bacaleg
  11. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) tidak mengajukan Bacaleg.
  12. Partai Amanat Nasional (PAN) sebanyak 45 Bacaleg.
  13. Partai Bulan Bintang (PBB) 45 Bacaleg.
  14. Partai Demokrat sebanyak 45 Bacaleg
  15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 14 Bacaleg.
  16. Partai Perindo 10 Bacaleg.
  17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 45 Bacaleg, serta
  18. Partai Ummat sebanyak 28 Bacaleg.

Dari rincian tersebut total ada 637 Bacaleg di Kabupaten Bondowoso.

Ketua KPU Bondowoso, Junaidi mengatakan, hingga pukul 00.00 WIB dini hari tadi ada dua partai yang tidak mendaftarkan, Partai Buruh dan Partai Garuda. 

Pihak KPU juga sudah melakukan koordinasi namun tidak ada jawaban. 

"Sudah, sudah kita coba komunikasi," jelas Jun. 

Menurutnya, partai politik yang memiliki formasi Bacaleg tidak 100 persen tetap boleh mendaftar. 

"Tak ada bacalegnya pun tidak apa-apa. Tapi nanti kalau punya jatah kursi di dapilnya kemana harus diberikan," jelas dia. 

Adapun tahapan berikutnya kata dia, KPU akan melakukan verifikasi administrasi. 

Sebelum penetapan daftar calon sementara (DCS), pihaknya akan mengembalikan administrasi yang kurang untuk diperbaiki. 

"Kita akan melakukan verifikasi administrasi, mana yang betul, mana yang belum memenuhi syarat. Setelah verifikasi administrasi kita kembalikan sebelum menuju DCS," jelas dia. 

Sementara untuk masa perbaikan administrasi mulai 15 Mei hingga 23 Juni 2033.

Dalam proses perbaikan kata dia, KPU akan memanggil LO partai dan operator Silon partai. "Jadi memasukkan berkasnya ke Silon," paparnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES