Politik

Putusan Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun Dinilai Strategi untuk Pilpres, Ini Jawaban MK

Jumat, 26 Mei 2023 - 13:09 | 117.60k
Kantor MK di Jakarta Pusat. (FOTO: Moh Ramli/TIMES Indonesia)
Kantor MK di Jakarta Pusat. (FOTO: Moh Ramli/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang jadi 5 tahun menuai kontroversi. Ada yang menilai hal tersebut adalah strategi pemenangan Pilpres 2024.

Pihak MK pun langsung menanggapi hal tersebut. Mereka menilai, putusannya adalah pertimbangan hukum murni dan tak terkait dengan politik.

"Mentang-mentang tahun politik, semua dipolitisir. Yang pasti, MK memutus berdasarkan konstitusi, pertimbangannya pertimbangan hukum," kata Jubir MK Fajar Laksono, kepada awak media, Jumat (26/5/2023).

Ia mengklaim, bahwa MK tak ikut campur dalam persoalan politik dan wajib independen. "MK tidak berpolitik praktis, itu saja," ujarnya.

Sebelumnya, salah kritik putusan MK itu datang dari Guru Besar Hukum Tata Negara Denny Indrayana. Ia menilai, putusan MK adalah strategi untuk pemenangan Pilpres 2024. "Inilah putusan MK yang merupakan bagian dari strategi pemenangan Pilpres 2024," katanya dalam keterangan tertulis.

"Sudah saya sampaikan dalam banyak kesempatan, bahwa saat ini penegakan hukum hanya dijadikan alat untuk menguatkan strategi pemenangan pemilu, khususnya Pilpres 2024," jelasnya lagi.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu menyebut, terdapat dua norma UU KPK yang diubah melalui putusan tersebut. Yang pertama, terkait syarat minimal menjadi pimpinan KPK.

Kedua, yakni lamanya masa jabatan KPK. Utusan itu diketok MK atas gugatan yang diajukan pimpinan KPK, Nurul Ghufron. "Nurul Ghufron bisa mengikuti lagi seleksi pimpinan KPK meskipun belum berumur 50 tahun, karena saat ini susah menjadi sebagai komisioner KPK," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengapresiasi putusan MK yang mengabulkan permohonan jucial review atau uji materiil terkait memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun. 

"Saya sampaikan terima kasih kepada majelis hakim MK yang telah memutus menerima permohonan judicial review saya," katanya kepada wartawan.

Ia mengatakan, permohonan yang diajukan pada 14 Mei kemarin menuai pro kontra dan banyak reaksi dari berbagai pihak. Kata dia, hal itu adalah biasa karena bagian dari demokrasi. "Ketidaksetujuan dan pro-kontra adalah sahabat dalam proses pencarian keadilan dalam negara berkonstitusi," ujarnya.

Sebelumnya, MK menyatakan masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun adalah tak konstitusional dan mengubahnya jadi lima tahun. Putusan itu dibaca oleh Ketua MK Anwar Usman dalam pengucapan dan putusan di Jakarta, Kamis (25/5/2023) kemarin. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES