
TIMESINDONESIA, BLITAR – Sebanyak 302 dari total 360 bakal calon legislatif (Bacaleg) di Kota Blitar dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS). Hal itu seperti diungkapkan Komisioner KPU Kota Blitar Divisi Teknis, Hernawan Miftakhul Khabib saat dikonfirmasi soal hasil verifikasi administrasi Bacaleg Kota Blitar Pemilu 2024.
"Berita acara hasil verifikasi administrasi sudah kita berikan ke partai politik. Untuk kemudian dilakukan perbaikan. Secara garis besar semua Parpol melakukan perbaikan, kurang lebih sekitar 84 persen melakukan perbaikan administrasi," paparnya.
Advertisement
Lebih jauh, Khabib memaparkan bahwa sejauh ini hanya ada 58 Bacaleg yang berkasnya dinyatakan memenuhi syarat administrasi.
"Senarnya ini bukan menjadi sesuatu yang mengherankan karena dulu di pengajuan ketentuannya kami bakal calon menyerahkan dokumen lengkap atau tidak. Dan semua saat itu melengkapi dokumen. Namun belum dicek secara detail seperti yang ditentukan di regulasi makanya banyak calon yang berpikiran yang penting diisi dulu," jelasnya.
Beberapa dokumen yang membuat berkas para Bacaleg dinyatakan BMS diantaranya seperti ada Bacaleg yang seharusnya mengunggah KTP yang diunggah justru KK. Kemudian bacaleg yang seharusnya mengunggah surat keterangan dari Pengadilan Negeri, tapi yang diunggah dokumen SKCK.
Kemudian adapula nama di salah satu dokumen yang disingkat. Sehingga harus disamakan terlebih dahulu antara dokumen yang satu dengan yang lainnya.
"Kalau ada satu dokumen yang tidak sesuai, maka dinyatakan belum memenuhi syarat dan harus melakukan perbaikan," tegasnya.
Kata dia, Bacaleg yang dinyatakan BMS itu diberi kesempatan melakukan perbaikan dokumen pendaftaran di KPU Kota Blitar mulai 26 Juni 2023 sampai 9 Juli 2023. Jika Parpol tidak mengajukan dokumen perbaikan, maka KPU akan menyatakan Bacaleg yang bersangkutan tidak memenuhi syarat.
Hasil perbaikan akan diumumkan dalam daftar caleg sementara (DCS). Dimana KPU hanya mengumumkan bakal calon yang sudah memenuhi syarat administrasi.
"Untuk itu, hari ini masa perbaikan, parpol segera menyerahkan dokumen perbaikan dari masing-masing bacaleg. Sebelum pengumuman DCS, akan ada pencermatan dari KPU bersama parpol," pungkasnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |