
TIMESINDONESIA, PACITAN – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pacitan (KPU Pacitan) mencatat, sejauh ini terdapat 80 persen partai politik (Parpol) masih belum menyetorkan berkas perbaikan.
Pun berita acara hasil verifikasi administrasi bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) sudah disampaikan KPU kepada masing-masing Parpol.
Advertisement
"Saat ini kami sedang menunggu dari Parpol untuk melakukan proses perbaikan," kata Ketua KPU Pacitan Sulis Styorini, Selasa (4/7/2023).
Kemudian, lanjut dia, masing-masing Parpol diberi tenggang waktu untuk mengajukan perbaikan ke KPU sampai dengan tanggal 9 Juli 2023 mendatang. Kesalahan yang kerap ditemukan masih seputar administrasi, salah tulis nama maupun dokumen kurang sesuai permintaan.
"Yang masih BMS itu hampir 80 persen Maka harus segera diperbaiki," terang perempuan yang disapa Rini.
Pihaknya mengungkapkan, proses penelitian berkas yang disodorkan Parpol sampai saat ini belum bisa dilakukan sehingga status para Bacaleg juga belum bisa jelas.
"Sejauh ini kami belum menerima perbaikan dari masing-masing Parpol. Jadi belum bisa meneliti apakah ada pergantian nomor urut Bacaleg atau pengajuan baru," ujarnya.
Seperti diketahui, secara umum Parpol peserta Pemilu di Kabupaten Pacitan sudah siap dan semangat dari sisi pencalegan. Namun demikian dokumen administrasi mereka belum sempurna.
"Tapi beberapa parpol sudah melakukan komunikasi dengan kami bahwa akan melakukan penggantian rotasi," tambah Rini.
Selain itu, beberapa kendala yang kerap ditemui KPU saat ini antara lain terletak pada perbedaan jam kerja instansi lain sehingga memperlambat jalannya penelitian administrasi. Sementara berkas yang harus dilayani pun tidak sedikit.
Tak hanya itu, Parpol juga diminta mempertimbangkan kecermatan dan ketelitian dari berkas yang nanti diajukan dalam masa perbaikan.
"Harus mempertimbangkan itu. Sebenarnya ini sudah saya sampaikan ke Parpol dalam hal pengurusan administrasi juga mempertimbangkan bahwa dinas dan lembaga selain KPU mereka menerapkan jam kerja seperti biasa, Sabtu, Minggu, tanggal merah kan tutup," papar Rini.
Jika saat verifikasi administrasi tersebut masih ditemukan status Baceleg memenuhi syarat (MS) dan belum memenuhi syarat (BMS) tapi nanti pada saat perbaikan outputnya memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat.
"Karena output dari perbaikan nanti untuk menentukan status TMS. Kalau sudah TMS artinya sudah tidak bisa ditolong lagi," jelas Ketua KPU Pacitan Sulis Styorini. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Bambang H Irwanto |
Publisher | : Rizal Dani |
Konten promosi pada widget ini bukan konten yang diproduksi oleh redaksi TIMES Indonesia. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.