Politik Info Pemilu 2024

Tujuh Mantan Napi Nyaleg, KPU Sidoarjo Diminta Go Publik

Sabtu, 22 Juli 2023 - 17:47 | 114.98k
Nanang Haromain pengamat, pengiat politik Sidoarjo lulusan Fisipol UGM Yogyakarta. (Foto: Rudi Mulya/TIMES Indonesia)
Nanang Haromain pengamat, pengiat politik Sidoarjo lulusan Fisipol UGM Yogyakarta. (Foto: Rudi Mulya/TIMES Indonesia)
FOKUS

Info Pemilu 2024

TIMESINDONESIA, SIDOARJO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo diminta tegas dalam hal memberi informasi terkait semua tahapan menjelang Pemilu 2023 kepada masyarakat. 

Keterbukaan informasi atau Go Publik terkait tahapan pemilihan calon legilatif (Pileg) merupakan tugas KPU untuk menyampaikan kepada masyarakat.

Advertisement

Hal itu disampaikan, pengamat politik yang juga mantan Komisioner KPU Sidoarjo 2014-2019, Nanang Haromain menyikapi adanya tujuh bacaleg mantan terpidana yang bakalan maju di Pileg DPRD Sidoarjo di Pemilu tahun 2024 mendatang.

Kepada TIMES Indonesia, Nanang mengungkapkan ada lima bacaleg yang pernah menjadi terpidana kasus korupsi dan dua orang mantan terpidana kasus pidana umum.

"Ada tujuh orang bacaleg mantan terpidana, lima orang yakni Tri Endroyono dari PDI Perjuangan, Choirul Anam dari PKB, Sukiyo Wachid dari PAN, Wisnu Wardhana dari Partai Gerindra, drg. Anang Suhari dari PKB mereka adalah mantan terpidana kasus korupsi. Kemudian ada nama Achmad Hadi Yanto dari PDI Perjuangan, bacaleg mantan terpidana kasus limba B3 dan Bashor dari Partai Gerindra adalah bacaleg mantan terpidana kasus penyalahgunaan narkotika atau narkoba," kata Nanang, Sabtu (22/7/2023).

Nanang menyayangkan, jika hingga saat ini belum ada informasi kepublik terkait fenomena mantan narapidana menjadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dan sudah mendaftar ke KPU Sidoarjo itu.

"Hingga saat ini belum ada informasi atau ekspose pemberitaan di media terkait bacaleg mantan terpidana ini baik dilakukan oleh pribadi mereka maupun oleh pihak KPU Sidoarjo,"ungkapnya.

Meski peraturan itu tak harus dilakukan oleh KPU Sidoarjo tetapi menurut Nanang ada hak masyarakat untuk mengetahui rekam jejak Calon Legislatif yang bakalan mewakili aspirasi masyarakat di DPRD khususnya di kursi legislatif Sidoarjo.

"Masyarakat selaku Pemilih seharusnya disuguhi informasi atau rekam jejak para Caleg yang bakalan mereka pilih. Harapan saya KPU Sidoarjo melakukan itu," ucapnya.

Di Pemilu 2024 sesuai PKPU No. 10 Th. 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, menurut Nanang sudah jelas terkait tidak ada alasan menolak mantan napi menjadi bacaleg.

Secara hukum, lanjut alumnus Fisipol UGM ini, orang yang sudah menjalani hukum berarti sudah menebus dosa-dosanya di masa lalu. 

"Bagi bacaleg mantan terpidana, ada perjuangan berat bagi mereka. Tidak mudah melalui masa-masa sulit itu. Baik dari segi hukum maupun sosialnya. Saat ini, syarat-syarat dalam Undang-Undang Pemilu harus bisa mereka penuhi, baik secara administratif, mereka harus melengkapi berbagai dokumen persyaratan. Yang terakhir adalah kewajiban bacaleg menegaskan informasi kemasyarakat atau publik melalui ekpose media terkait rekam jejak mereka," paparnya.

"Sangat jelas ada poin dalam Undang-undang yang menegaskan, mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidanaannya, dan secara kumulatif bersedia secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik, serta mencantumkan dalam daftar riwayat hidup; dan dipoin selanjutnya juga menegaskan jika, terpidana karena kealpaan ringan (culpa levis) atau terpidana karena alasan politik yang tidak menjalani pidana dalam penjara, dan secara terbuka dan jujur mengumumkan kepada publik," sambung Nanang

Pentingnya Informasi Rekam Jejak Caleg

Nanang Haromain berharap KPU Sidoarjo harus lebih terbuka menjelaskan data-data lebih dari 800 bacaleg yang mendaftar untuk berkontestasi di Pileg 2024. Masyarakat harus  memperoleh informasi seterang-terangnya tentang para bacaleg dan tentunya ketujuh bacaleg mantan terpidana itu.

"KPU Sidoarjo harus memberi ruang, memberi informasi agar sebagai Pemilih, masyarakat tahu rekam jejaknya para Caleg. Jangan seperti pepatah 'Beli Kucing Dalam Karung'," harapnya.

"Dalam daftar caleg sementara, KPU diharapkan memberikan keterangan jelas tentang status mereka. Buka pengaduan masyarakat tentang para bacaleg. Tidak cuma caleg-caleg mantan napi kasus korupsi, tetapi juga kasus-kasus lain. Lebih-lebih, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) saat ini tidak bisa mengakses Silon (Sistem Informasi Pencalonan)," pungkas Nanang. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

Konten promosi pada widget ini bukan konten yang diproduksi oleh redaksi TIMES Indonesia. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES