Politik

MA Tolak PK Moeldoko dalam Kasus Kepemimpinan Partai Demokrat

Kamis, 10 Agustus 2023 - 21:33 | 64.21k
Mahkamah Agung. (FOTO: Fahmi/TIMES Indonesia)
Mahkamah Agung. (FOTO: Fahmi/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat periode 2021-2025 versi Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat, tanggal 5 Maret 2021 di Hotel The Hill & Resort Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun. 

“Menolak permohonan peninjauan kembali dari Para Pemohon Peninjauan Kembali: 1. Jenderal TNI (Purn) Dr. H. Moeldoko, M.Si., 2. Drh. Jhonny Allen Marbun, M.M.,” bunyi Putusan Nomor 128 PK/TUN/2023 dilansir dari laman resmi Mahkamah Agung pada Kamis (10/8/2023).

Advertisement

Dalam peninjauan kembali, Moeldoko dan juga Jhonny Allen Marbun ini menggugat Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Yasonna H. Laoly serta Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono. 

Melalui putusan tersebut, alasan penolakan peninjauan kembali diantaranya karena novum (surat bukti yang belum pernah dikemukakan) yang diajukan Para Pemohon Peninjauan Kembali tidak bersifat menentukan, sehingga tidak bisa menggugurkan pertimbangan hukum dari putusan kasasi. 

Dalam putusan Peninjauan Kembali yang telah ditolak oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis, Yosran, serta Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun sebagai anggotanya, Moeldoko bersama Jhonny Allen Marbun dihukum untuk membayar biaya perkara pada peninjauan kembali. 

“Menghukum Para Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah),” bunyi putusan tersebut. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

Konten promosi pada widget ini bukan konten yang diproduksi oleh redaksi TIMES Indonesia. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES