Bawaslu RI Belum Umumkan Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) hingga kini belum mengumumkan dan melantik komisioner Bawaslu terpilih tingkat kabupaten dan kota di Indonesia.
Dilansir dari Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 280/KP.01.00/K1/08/2023, pengumuman calon anggota terpilih seyogyanya disampaikan pada Sabtu, 12 Agustus 2023 lalu.
Advertisement
“Pengumuman calon anggota terpilih dan pelantikan tertera Sabtu, 12 Agustus 2023, diubah menjadi Senin, 14 Agustus 2023,” bunyi surat yang ditandatangani Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja.
Hingga Selasa sore ini, Bawaslu RI sendiri belum mengumumkan calon anggota terpilihnya serta saat dikonfirmasi juga belum ada tanggapan atas keterlambatan informasi pengumuman Bawaslu Kabupaten/Kota.
Mundurnya pengumuman calon anggota Bawaslu, berdampak juga dengan pelantikan yang seharusnya digelar pada 14 hingga 16 Agustus 2023 ini. Meskipun adanya keterlambatan pelantikan, dalam surat Nomor 280/KP.01.00/K1/08/2023 sudah dijelaskan adanya perubahan jadwal pelantikan.
“Dan pelaksanaan pelantikan dari yang semula Senin, 14 Agustus sampai dengan Rabu, 16 Agustus 2023 diubah menjadi Rabu, 16 Agustus sampai dengan Minggu, 20 Agustus 2023,” bunyi surat yang dibubuhi tandatangan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja.
Dalam kesempatan yang berbeda, Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita menilai penundaan pengumuman calon anggota Bawaslu kabupaten/kota berpotensi memunculkan dugaan konflik kepentingan dalam proses penentuan tersebut.
"Ditambah tidak ada alasan penundaan yang rasional dan transparan, seperti adanya problem teknis tertentu sehingga berpotensi menimbulkan dugaan publik mempertanyakan adanya peluang konflik kepentingan yang muncul dalam proses penentuan tersebut," kata Nurlia Dian Paramita dilansir dari antaranews, Selasa (15/8/2023).
Menurut dia, Sekretariat Jenderal Bawaslu harus menjalankan mandat kelembagaan dalam fungsi administrasi dan fasilitasi secara kelembagaan, menyusul kekosongan jabatan komisioner Bawaslu kabupaten/kota yang purnatugas pada Senin.
"Namun terkait dengan pleno yang belum selesai memang perlu menjadi catatan karena menandakan dugaan kepentingan politik dalam prosesnya sehingga lama,” tandasnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |
Konten promosi pada widget ini bukan konten yang diproduksi oleh redaksi TIMES Indonesia. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.