Advertisement
Politik

Dua Bacaleg Mantan Napi Koruptor Tidak Memenuhi Syarat, Ini Penjelasan Bawaslu dan KPU Sidoarjo

Dua Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Sidoarjo yakni Anang Suhari dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Wisnu Wardana dari Partai Gerindra dianggap Tidak ...

TIMES Indonesia,
Dua Bacaleg Mantan Napi Koruptor Tidak Memenuhi Syarat, Ini Penjelasan Bawaslu dan KPU Sidoarjo
Ilustrasi - Caleg mantan napi (Foto: Fajar)
A-AA+

SIDOARJO Dua Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Sidoarjo yakni Anang Suhari dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Wisnu Wardana dari Partai Gerindra dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk berlaga di pileg Kota Delta tahun 2024 mendatang. 

Saat ini nama keduanya masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) yang dilakukan oleh KPU Sidoarjo.

Advertisement

TMS terhadap Anang Suhari yang notabene dokter gigi di Kecamatan Tanggulangin, Bacaleg Dapil 3 Sidoarjo yang meliputi daerah pemilihan Tulangan, Wonoayu, Krembung, dan Prambon dan Wisnu Wardhana Bacaleg Dapil 6 Sidoarjo meliputi Kecamatan Waru dan Gedangan dikarenakan keduanya sebagai mantan napi koruptor masih belum melewati waktu 5 tahun masa jedah setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putus MK.

Hal itu diungkapkan oleh Koordinator Devisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sidoarjo, Adinda Masita Dewi kepada TIMES Indonesia, Selasa (19/9/2023). 

Adinda mengungkapkan jika setelah Badan Pengawas Pemilu Sidoarjo melakukan serangkaian pengawasan, pengecekkan dan klarifikasi kepada beberapa pihak, ada temuan dua Bacaleg yang saat ini masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) pileg DPRD Sidoarjo yang merupakan mantan narapidana kasus korupsi ternyata masih belum melewati waktu 5 tahun masa jedah setelah narapidana itu menjalani pidana penjara berdasarkan putusan MK atau memiliki status hukum tetapnya.

"Iya setelah Bawaslu Sidoarjo lakukan pengawasan, pengecekkan dan klarifikasi kebeberapa pihak seperti Bapas hingga MK, ternyata ada dua Bacaleg yang masuk dalam DCS adalah mantan narapidana korupsi yang masa jedahnya masih belum 5 tahun paska dia bebas menjalani hukuman," kata Adinda.

Lebih jauh Adinda mengungkapkan jika Bacaleg atasnama Anang Suhari dari PKB dan Wisnu Wardhana dari Gerindra sesuai Pasal 11 angka (1) huruf g PKPU Nomor 10 Tahun 2023, keduanya masih belum boleh mencalonkan di Pemilu 2024 ini.

Advertisement

"Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kita bagi mantan narapidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, ternyata hasil temuan kita (Bawaslu Sidoarjo red), Bacaleg Anang Suhari dan Wisnu Wardhana masih belum 5 tahun masa jedahnya," ungkapnya.

"Atas temuan Bawaslu Sidoarjo, kami menindaklanjuti secara terlampir kepada KPU Sidoarjo untuk rekomendasi saran perbaikan terhadap dua Bacaleg yang saat ini masuk dalam daftar calon sementara (DCS) Pemilihan Legislatif DPRD Sidoarjo. Kami memberi status TMS (Tidak Memenuhi Syarat) terhadap keduanya," sambung tegas Adinda.

Sementara itu, Koordinator Divisi SDM dan Parmas KPU Sidoarjo, Fauzan Adhim mengatakan penetapan status TMS pada kedua bacaleg PKB dan Gerindra (Anang Suhari dan Wisnu Wardhana red)  tersebut dilakukan melalui sidang pleno yang digelar beberapa waktu lalu. 

“Dasar penetapannya adalah masukan dari masyarakat serta rekomendasi dari Bawaslu Sidoarjo. Hal itu terkait masa jeda minmal 5 tahun bagi bacaleg eks napi. Masukan dari Bawaslu menyatakan keduanya belum melewati tenggat waktu 5 tahun pada saat mendaftarkan diri,” ungkapnya.

Meski begitu Fauzan mengungkapkan jika KPU Sidoarjo tetap memberikan waktu pada parpol pengusung kedua caleg tersebut untuk memberikan klarifikasi, memperbaiki berkas jika masa jeda itu sudah lewat sebelum penetapan Daftar caleg Tetap (DCT) atau mengganti dengan kontestan atau Bacaleg lain.

“Memang ada mekanismenya yang mengatur tentang masalah itu. Nantinya, baik klarifikasi, perbaikan berkas atau penggantian bacalon baru akan diverifikasi ulang serta diplenokan sebelum penetapan DCT oleh KPU Sidoarjo," pungkasnya. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Rudi Mulya
PenulisRudi MulyaSarjana Ilmu Sosial (S.Sos) Universitas Dr. Soetomo, Surabaya. Bergabung di TIMES Indonesia sejak 2016. Fotografer dan Meliput berbagai topik, termasuk politik, hukum, Pemerintahan, Pendidikan, Seni, Budaya dan Isu Nasional
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia