Politik Info Pemilu 2024

Citra Diri Bacaleg di PKPU 20 tahun 2023, Ini Penjelasan KPU

Selasa, 17 Oktober 2023 - 09:45 | 100.59k
Anis Andayani, Komisioner KPU Kabupaten Mojokerto Divisi Hukum dan Pengawasan ditemui TIMES Indonesia di kantornya, Selasa (17/10/2023) (Foto: Theo/TIMES Indonesia)
Anis Andayani, Komisioner KPU Kabupaten Mojokerto Divisi Hukum dan Pengawasan ditemui TIMES Indonesia di kantornya, Selasa (17/10/2023) (Foto: Theo/TIMES Indonesia)
FOKUS

Info Pemilu 2024

Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MOJOKERTO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru saja mengesahkan Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2023. Peraturan ini merupakan perubahan atas PKPU 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu).

Aturan ini mengatur tentang tata cara kampanye dan larangan kampanye. Termasuk memperbolehkan partai politik melakukan sosialisasi dan pendidikan politik sebelum masa kampanye. Masa kampanye bagi Bacaleg sendiri terhitung 25 hari sejak ditetapkan sebagai peserta pemilu atau tepatnya pada tanggal 28 November 2023. 

Advertisement

PKPU 20 tahun 2023 sendiri terdapat diksi kata citra diri sebagai dimaksud dalam pasal 79 ayat (4). Komisioner KPU Kabupaten Mojokerto, Divisi Hukum dan Pengawasan, Anis Andayani menjelaskan terkait hal ini. 

"Citra diri ini sesuatu yang khas dari orang tersebut, nama bergelar itu juga (bagian dari citra diri), termasuk visi misi. Seperti apa penjelasan rigid terkait citra diri ini, kami bisa jelaskan ketika sudah ada juknis terkait," katanya kepada TIMES Indonesia, Selasa (17/10/2023).

Anis masih menunggu aturan turunan yang menafsir secara rigid terkait diksi atau klausul Citra Diri. "Diksi citra diri dalam konteks alat peraga sosialisasi sampai saat ini juknis maupun keputusan turunannya sampai saat ini belum turun," ungkapnya.

"Meskipun ada perubahan PKPU 20 tahun 2023 tentang perubahan PKPU 15 tahun 2023 masih belum ada juknis ataupun penjelasan teknis di dalamnya," sambungnya.

Sementara pasal 79 PKPU 20 tahun 2023 mengatur larangan kampanye. Terdapat 3 poin larangan yang diatur diantaranya pertama, partai politik dilarang menyebarkan bahan kampanye pemilu kepada umum. Kedua, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum. Ketiga, media sosial. 

Menurut Anis, pasal itu bersifat alternatif. Artinya salah satu unsur saja yang dilanggar, maka sudah dipastikan telah melanggar. Tidak harus semua unsur terpenuhi baru dikatakan melanggar.

"Kalau salah satu dari tiga itu larangan, salah satu saja yang dilanggar itu sudah memenuhi unsur larangan. Hal yang namanya larangan, jika yang dilanggar satu saja itu sudah dapat dikatakan melanggar," tegas Anis.

Anis menerangkan dalam aturan PKPU 20 tahun 2023 sendiri telah mengatur kampanye di fasilitas pemerintahan dan fasilitas pendidikan. Hal itu termaktub dalam pasal 72A dan 72B yang disisipkan antara pasal 72 dan 73. 

"PKPU 20 tahun 2023 menjelaskan lebih rigid terkait dengan kampanye di fasilitas pemerintahan, fasilitas pendidikan. Ada beberapa penekanan disitu yaitu pengajuan dari peserta pemilu yaitu petugas kampanye pemilu. Kemudian mendapatkan persetujuan dari penanggungjawab," ungkap Anis. 

Anis menjelaskan detail terkait dengan penanggungjawab dalam pasal ini. Bahwa untuk fasilitas pendidikan tingkat kampus/universitas/perguruan tinggi di bawah tanggungjawab rektor atau jabatan setingkat dengan rektor.

"Kalau untuk penanggungjawab fasilitas pendidikan sudah jelas pasal tersebut menyebutkan kalau untuk universitas adalah rektor, kalau untuk lembaga pendidikan swasta adalah pejabat setingkat rektor," ungkapnya. 

"Sedangkan penanggungjawab fasilitas pemerintahan ini kami masih menunggu regulasi lanjutan. Dikarenakan hal ini memiliki irisan hukum di tingkat pemerintah daerah masing-masing," sambungnya. 

Sementara dalam fasilitas tempat ibadah yang menjadi penanggungjawab adalah pemimpin agama masing-masing. 

"Sedangkan kalau untuk penanggungjawab tempat ibadah ini kalau masjid di bawah ketua takmir masjid, gereja di bawah tanggungjawab pendeta, kalau vihara di bawah tanggungjawab bante," ujarnya.

PKPU 20 tahun 2023 sendiri secara pasti mengatur tata cara dan larangan kampanye. Hanya saja PKPU 20 tahun 2023 ini belum mengatur punisment atau sanksi yang dijatuhkan apabila peserta pemilu diketahui melanggar.

"Hal yang pasti diatur dalam PKPU 20 tahun 2023 tentang perubahan PKPU 15 tahun 2023 adalah mengatur tata cara dan larangan kampanye, terkait punisment ini mungkin akan menjadi kewenangan Bawaslu," ucapnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES