Politik Info Pemilu 2024

MK Tolak Gugatan Batasan Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden

Senin, 23 Oktober 2023 - 14:29 | 44.92k
Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan MK terkait batasan maksimal usia calon presiden dan calon wakil presiden. (FOTO: Youtube Mahkamah Konstitusi)
Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan MK terkait batasan maksimal usia calon presiden dan calon wakil presiden. (FOTO: Youtube Mahkamah Konstitusi)
FOKUS

Info Pemilu 2024

Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan terkait batasan usia calon presiden dan calon wakil presiden. Keputusan ini diumumkan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang dilakukan secara terbuka.

Dalam sidang tersebut, permohonan yang diajukan oleh beberapa pemohon, termasuk Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, Rio Saputro, Gulfino Guevarrato, dan Rudy Hartono, untuk menetapkan batasan usia calon presiden dan wakil presiden ditolak oleh MK.

Advertisement

"Menyatakan pasal 169 huruf d ... tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "tidak pernah mengkhianati negara, tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi, tidak memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran hak asasi manusia berat, bukan orang yang terlibat dan/atau menjadi bagian peristiwa penculikan aktivis pada tahun 1998 ...," dikutip dari petitum yang diajukan pemohon.

Pemohon sebelumnya meminta MK untuk menetapkan usia minimal 40 tahun dan usia maksimal 70 tahun sebagai batasan umur calon presiden dan wakil presiden. Selain itu, mereka juga berharap MK akan mengubah bunyi Pasal 169 d UU Pemilu sehingga calon presiden dan wakil presiden tidak boleh terlibat dalam kasus pelanggaran hak asasi manusia berat, seperti penculikan aktivis pada masa Orde Baru hingga reformasi tahun 1998.

Gulfino Guevarrato, dalam permohonannya, meminta MK menetapkan syarat usia calon presiden dan wakil presiden, yakni minimal 21 tahun dan maksimal 65 tahun. Sementara Rudy Hartono meminta MK menetapkan batasan usia maksimal calon presiden dan wakil presiden pada usia 70 tahun.

Namun, MK memutuskan untuk menolak gugatan ini. Dengan demikian, calon presiden yang berusia lebih dari 70 tahun tetap dapat mendaftar sebagai calon presiden ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Keputusan MK ini menunjukkan bahwa batasan usia calon presiden dan wakil presiden tidak akan diubah sesuai dengan gugatan yang diajukan oleh pemohon. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES