Satpol PP Kota Malang Catat 285 Baliho Caleg Melanggar

TIMESINDONESIA, MALANG – Satpol PP Kota Malang buka suara soal banyaknya baliho calon legislatif (caleg) dari berbagai partai politik (parpol) yang merusak pemandangan.
Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat mencatat, setidaknya ada 285 baliho caleg yang diketahui telah melanggar aturan.
Advertisement
"Sementara kita mendata dulu, pelanggaran itu kurang lebih 285 (baliho caleg yang melanggar) yang terdata," ujar Rahmat, Rabu (25/10/2023).
Ratusan baliho caleg yang diketahui melanggar aturan tersebut, rata-rata terpasang ditempat terlarang, seperti pohon, tiang listrik hingga taman umum.
"Yang ada itu di pohon, tiang listrik, menganggu pemandangan sampai di taman," ungkapnya.
Saat ditanya alasan para caleg tersebut memasang ditempat terlarang yang sudah ada aturannya, Rahmat menyebut mereka rata-rata tak paham aturan.
"Mereka tidak tahu, gak paham gak ngerti. Maksudnya mekanisme terkait itu (pemasangan baliho) untuk kampanye mereka gak tahu," katanya.
Sementara untuk penindakannya, Satpol PP Kota Malang menunggu instruksi dari Bakesbangpol Kota Malang dan juga Bawaslu Kota Malang.
Sebab, saat ini sudah mendekati masa kampanye Pemilu 2024, sehingga harus ada mekanisme tersendiri untuk sosialisasi dan penindakannya.
Sebelumnya, Satpol PP Kota Malang sudah kerap kali melakukan penindakan sesuai Perda No 2 Tahun 2022. Namun, saat ini harus melalui mekanisme sesuai Bawaslu dikarenakan sudah mendekati masa kampanye Pemilu 2024.
"Kami sudah koordinasi dan komunikasi, tunggu tindaklanjutnya," tandasnya.
Seperti berita sebelumnya, banyak baliho caleg yang dinilai merusak pemandangan di sejumlah titik wilayah Kota Malang.
Titik-titik yang terpantau oleh TIMES Indonesia di antaranya di kawasan Mergan, Kasin, Talun, Bandulan, Kotalama, hingga sepanjang Jalan Soekarno-Hatta (Suhat), (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |