Pindah Partai, Gubernur Jatim Terbitkan SK Pemberhentian Mukhali dari DPRD Kabupaten Probolinggo

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait pemberhentian anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, Mukhali. Terbitnya SK Nomor 100.1.4.2.426/1057/011.2/2023 memperkuat bahwa Mukhali, yang sebelumnya merupakan anggota partai PPP, harus melepaskan kursi legislatifnya setelah bergabung dengan Demokrat.
Sekretaris DPC PPP Kabupaten Probolinggo, Abdul Manap, mengonfirmasi penerbitan SK pemberhentian Mukhali sebagai anggota DPRD Kabupaten Probolinggo dari Fraksi PPP pada 26 Oktober 2023. Sebelumnya, Mukhali, yang mewakili wilayah pemilihan Tongas, Lumbang, dan Kecamatan Sumberasih, telah berpindah partai.
Advertisement
"SK pemberhentian sudah turun dan ditandatangani oleh Ibu Gubernur Jawa Timur pada tanggal 26 Oktober 2023," kata Abdul Manap, Sabtu (28/10/2023) siang.
Menurutnya, Mukhali dihentikan dari jabatannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Probolinggo dari Fraksi PPP karena dia telah mengajukan pengunduran diri sejak tanggal 28 September 2023. Berdasarkan hal tersebut, DPC PPP mengirim surat kepada Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, dan kemudian keputusan tersebut diambil oleh Gubernur.
Selain itu, dalam surat keputusan juga mencantumkan penghormatan atas pemberhentian saudara Mukhali dari jabatannya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo untuk masa jabatan tahun 2019-2024, dan ucapkan terima kasih atas pengabdian serta kontribusinya selama menjadi anggota.
Diketahui, Mukhali sebelumnya telah menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Probolinggo dari Fraksi PPP selama dua periode. Namun, di periode kedua, Mukhali memutuskan untuk pindah ke partai Demokrat.
Selain itu, pindahnya Mukhali dari PPP ke Demokrat terjadi sesaat setelah pendaftaran dan saat memasuki masa pengajuan perubahan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT).
Berdasarkan situasi tersebut, Mukhali harus melepaskan kursi legislatifnya, yang akan digantikan oleh rekan sesama partainya berdasarkan perolehan sebelumnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Muhammad Iqbal |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |