Politik

Seragam Hitam Basarah, Simbol Kekecewaan PDIP Terhadap Putusan MK dan Gibran

Minggu, 29 Oktober 2023 - 10:45 | 47.05k
Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah mengenakan seragam hitam berlambang partainya. (FOTO: PDIP) 
Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah mengenakan seragam hitam berlambang partainya. (FOTO: PDIP) 
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Ketua DPP PDI Perjuangan Ahmad Basarah terlihat berbeda saat menghadiri acara workshop di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (28/10/2023). Ia mengenakan seragam hitam berlambang Partai Banteng.

Rupanya, seragam hitam tersebut adalah lambang perasaan kecewaannya atas apa yang terjadi dalam dunia politik Indonesia saat ini. Khususnya pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan kadernya Gibran Rakabuming Raka.

Advertisement

Ahmad Basarah pun mengakui bahwa seragam hitam yang dikenakan adalah bentuk perasaan partai politik yang kini dipimpin oleh Megawati Soekarnoputri tersebut. 

"Hitam untuk menggambarkan suasana duka saya terhadap proses demokratisasi di Indonesia yang mengarah pada atau tindakan-tindakan yang di luar prinsip demokrasi dan keadilan itu sendiri," katanya kepada wartawan dikutip TIMES Indonesia, Minggu (29/10/2023).

Menurut Ahmad Basarah, meski kekecewaan itu ada dalam partainya, namun PDI Perjuangan akan memperlihatkan kepada masyarakat bahwa mereka sebagai lembaga politik yang sudah matang.

"Saya kira ini suasana hati kami. Tetapi kami harus tetap tampil tersenyum kepada masyarakat untuk tetap berbuat tahapan-tahapan agenda pemilik kita," jelasnya.

Menurutnya, dengan fokus pada pemilu yang akan diselenggarakan sebentar lagi, pesta demokrasi akan bisa semakin sukses dirasakan oleh masyarakat, khususnya juga untuk PDI Perjuangan.

"Baik pemilu legislatif, maupun pemilu presiden, harus kita jadikan pesta demokrasi rakyat, pesta yang membahagiakan, pesta yang menggembirakan," harapnya.

Ia juga menilai, keputusan MK dan keputusan Gibran Rakabuming Raka tersebut juga mengecewakan publik secara umum, tak hanya PDI Perjuangan saja.

"Kekecewaan publik terhadap peristiwa politik hukum yang terjadi di Mahkamah Konstitusi, saya kira bukan hanya menurut pandangan dan pemikiran saya," katanya.

"Kekecewaan terhadap kewibawaan lembaga Mahkamah Konstitusi harusnya menjadi the guardian of constitution, menjadi lembaga penjaga konstitusi kita, dan menjaga muriah ideologi bangsa kita, telah mengalami suatu degradasi," ujarnya.

Seperti yang diketahui, MK menjadi sorotan usai mengeluarkan putusan terkait syarat calon presiden dan wakil presiden. Permohonan yang dikabulkan itu adalah perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Putusan tersebut mengubah ketentuan syarat cawapres di Pasal 169 UU Pemilu menjadi "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah". 

Atas putusan kontroversi dari Ketua MK Anwar Usman, sekaligus sebagai keluarga dari Presiden Jokowi tersebut, Gibran yang belum genap berusia 40 tahun tersebut, akhirnya bisa dengan mudah menjadi cawapres dari Prabowo Subianto di Pilpres 2024. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES