Pengumuman DCT Anggota DPRD Kabupaten Malang, Cek di Sini

TIMESINDONESIA, MALANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Malang pada Sabtu (4/11/2023). Dalam Keputusan KPU Kabupaten Malang Nomor 583 Tahun 2023, ditetapkan sebanyak 590 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari 17 partai politik (parpol) yang ditetapkan menjadi DCT, yang akan berkontestasi dalam Pemilu 2024.
Komisioner KPU Kabupaten Malang, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Marhaendra Pramudya Mahardika mengatakan, sebelumnya tercatat ada 592 orang yang masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS), namun di akhir masa pencermatan rancangan DCT, ada dua parpol yang tidak menyerahkan bacalon pengganti.
Advertisement
“Ada dua bacaleg yang menyatakan mundur dan tidak dicalonkan kembali, yaitu Hanura dan PKN," ucap Dika, sapaannya.
Dika menjelaskan ada 7 parpol yang mendaftarkan bacalegnya secara penuh dalam setiap alokasi daerah pemilihan (50), atau sejumlah 50 orang. 7 Parpol tersebut yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Demokrat.
10 parpol lainya, beberapa terpantau merupakan pendatang baru dalam Pemilu, dan tidak memenuhi alokasi dapilnya. Seperti Partai Buruh 7 orang, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) 21 orang, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) 23 orang, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) 27 orang, Partai Amanat Nasional (PAN) 42 orang, Partai Bulan Bintang (PBB) 16 orang, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 25 orang, Partai Perindo 19 orang, Partai Persatuan Pembangunan (PBB) 47 orang, dan Partai Ummat 12 orang.
"Setelah penetapan DCT, tahapan berikutnya yakni masa kampanye, yang akan dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 atau H-3 pemungutan suara," imbuhnya.
Terkait dengan mekanisme dan ketentuan kampanye, KPU akan melakukan sosialisasi aturan kampanye yang sudah tertera dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023 kepada peserta pemilu.
“Nanti akan kami sosialisasikan ketentuan kampanye kepada para peserta pemilu, kami juga menjelaskan apa saja yang akan difasilitasi oleh KPU, kemudian ketentuan dan larangan yang tidak boleh dilakukan oleh setiap caleg," pungkasnya.
DCT Anggota DPRD Kabupaten Malang
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 85 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malang Nomor 583 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 3 November 2023, Komisi Pemilihan Umum mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang dan persentase keterwakilan perempuan dalam DCT sebagaimana terlampir.
Pengumuman dan Salinan DCT Anggota DPRD Kabupaten Malang Lengkap dengan Foto Calon: unduh di sini (adv)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |