Bintan R. Saragih Ungkap Anwar Usman Harusnya Diberhentikan dengan Tidak Hormat

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Bintan R. Saragih yang merupakan anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan pendapat yang berbeda (dissenting opinion) tentang sanksi yang diberikan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman.
Dari sudut pandangnya sebagai anggota MKMK yang mewakili unsur akademisi, Bintan R. Saragih mengatakan sanksi yang diberikan kepada Anwar Usman adalah pemberhentian dengan tidak hormat. Menurutnya, Ketua MK telah terbukti melakukan pelanggaran berat.
Advertisement
Bintan R. Saragih yang juga menjabat sebagai Dekan dan penasihat senior di Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH) serta mengajar mata kuliah Metode Penelitian Hukum, Hukum Tata Negara, dan Ilmu Negara itu menilai pendapatnya ini merujuk ilmu hukum yang ia pelajarinya selama ini.
"Cara saya berpikir dan berpendapat selalu konsisten sebagai seorang ilmuwan atau akademisi. Karena itu, dalam memandang dan menilai sesuatu masalah, peristiwa, keadaan, gejala yang ada, selalu berdasarkan apa adanya (just the way it is)," ucap Bintan dikutip dari youtube Mahkamah Konstitusi pada Rabu (8/11/2023).
Berbekal pengalaman di bidang hukum berawal saat Bintan meraih gelar sarjana hukum dari Universitas Indonesia tahun 1970 dan kemudian, di tahun 1991 mendapat gelar doktor hukum tata negara dari Universitas Padjajaran serta menjadi dosen di Univeristas Indonesia selama 35 tahun sejak tahun 1971 hingga 2006 ini membuatnya menyatakan pendapat yang berbeda.
“Itulah sebabnya dalam memberi putusan pada pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi a quo, saya memberi putusan sesuai aturan yang berlaku, dan tingkat pelanggaran Kode Etik yang terjadi dan terbukti, yaitu sanksi bagi Hakim Terlapor berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Hakim Konstitusi," tandasnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Sholihin Nur |