Politik

Memasuki Masa Kampanye, KPU Kabupaten Serang Gandeng KPID Banten Tangkal Hoaks

Kamis, 30 November 2023 - 21:15 | 31.30k
Suasana sosialisasi dan Optimalisasi Pemilu 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Serang. (Foto: Muhammad Uqel/ TIMES Indonesia)
Suasana sosialisasi dan Optimalisasi Pemilu 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Serang. (Foto: Muhammad Uqel/ TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, SERANG – Memasuki masa kampanye pada Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Serang tengah berkoordinasi dengan Kominfo, KPID Banten, serta Instansi terkait guna dapat menangkal berita bohong atau hoaks

Komisioner KPU Kabupaten Serang Siti Maryam mengatakan, di Kabupaten Serang sendiri belum ditemukan kasus penyebaran berita bohong, black campaign, dan semacamnya. Meski demikian pihaknya tetap konsen dalam mensosialisasikan kepada masyarakat agar terhindar dari hoaks.

Advertisement

"Untuk menangkal hoaks kita kemarin kita sudah koordinasi dengan Kominfo dan instansi terkait untuk bisa kita gandeng bersama-sama agar informasi atau berita hoaks itu bisa diredam," ujar Maryam kepada Times Indonesia, Kamis (30/11/2023). 

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Banten Ahmad Solahudin menyampaikan, sesuai dengan tugas dan fungsi pengawasan KPID Banten konsen pada tiga tahapan yakni diantaranya masa kampanye, masa tenang, dan masa pelaksanaan pemungutan suara.

"Nah, pada masa kampanye ini yang mesti diperhatikan oleh lembaga penyiaran itu harus berasas keadilan kemudian menyediakan 10 spot bagi peserta pemilu dan ketika spot ini tidak dimanfaatkan oleh peserta pemilu maka lembaga penyiaran tidak boleh menjualnya kepada peserta pemilu yang lain apalagi yang sudah memanfaatkan spot itu yang digunakan oleh salah satu peserta pemilu," katanya. 

Kemudian, lanjut Solahudin, terkait iklan kampanye pada media massa harus memperhatikan beberapa hal penting seperti tidak boleh melakukan black campaign, tidak boleh menyudutkan salah satu peserta pemilu, serta tidak boleh menyebarkan berita bohong. 

Sementara ketika memasuki masa tenang, lembaga penyiaran tidak diperkenankan menayangkan ulang kembali iklan kampanye dan pada saat memasuki masa pelaksanaan pemilu lembaga penyiaran diperbolehkan menayangkan hasil quick count paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara.

"Terkait di lembaga penyiaran kita ada sanksinya yakni sanksi administratif, denda, pengurangan durasi tayang, penghapusan program, ada juga rekomendasi pencabutan izin operasi," pungkasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES