Ada ASN Foto Berpose Melanggar, Bawaslu Pacitan Lakukan Invetigasi

TIMESINDONESIA, PACITAN – Masih banyak Aparatur Sipil Negara (ASN), yang ndablek foto berpose melanggar alias mengunakan jari tangan. Bawaslu Kabupaten Pacitan, Jawa Timur segera investigasi ke lapangan.
Hal itu dikatakan, Ketua Bawaslu Pacitan Syamsul Arifin saat dikonfirmasi TIMES Indonesia di kantornya Jl. Letjend MT. Haryono No.60, Pacitan. Bahwa dirinya tak akan tebang pilih dalam melaksanakan tugas sesuai peraturan yang ada.
Advertisement
"Kami tentunya akan melakukan investigasi. Namun, investigasi itukan sifatnya senyap. Meskipun tidak muncul di publik kami tetap menginvestigasi kebenaran informasi yang masuk berkaitan dengan ASN yang fotonya berpose menggunakan jari," katanya, Jumat (1/12/2023).
Padahal, lanjut Syamsul, pihaknya sudah melakukan sesuai tupoksinya pencegahan dan penindakan. Salah satunya mensosialisasikan mengunakan flayer. Namun, lagi-lagi masih ada ASN, Camat bahkan eselon II lingkup Pemkab Pacitan yang foto disalah satu acara mengunakan pose melanggar.
"Kami sebenarnya sudah melakukan sosialisasi salah satunya membuat flayer-flayer larangan foto pose mengunakan jari. Sudah jelas sebenarnya ada aturannya di undang-undang pemilu dan undang-undang ASN no 20 tahun 2023," imbuhnya.
Dari peraturan tersebut, dia menegaskan mau tidak mau sebagai ASN harus memahami regulasi tersebut agar bertindak netral salah satunya saat foto tidak berpose jari misalnya jari tangan 2, 3 dan lain sebagainya.
"Ya jadi gini apa lagi musim kampanye ini harus berhati-hati. Selain di undang-undang pemilu sikap netralitas juga diatur dalam undang-undang ASN no 20 tahun 2023. Ya, dengan adanya itu sebenarnya mau tidak mau ASN harus tau tentang aturan itu, karena mengikat dengan dirinya," tuturnya.
Sementara itu untuk melakukan investigasi dan penindakan dirinya terus melakukan kolaborasi serta dua peraturan yang ada, UU Pemilu dan UU ASN.
"Kita cek dulu jika ASN yang ada indikasi tidak netral maka kita mengunakan undang-undang Pemilu jika disitu tidak ada maka acuannya di undang-undang KASN. Jika ada informasi kepada masyarakat pasti kita akan melakukan penelusuran dalam penelusuran tersebut tentu kami mengkroscek dengan detail," ucapnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |