RUU DKJ Menuai Kritik, Parameter Politik Indonesia Jelas Itu Kemunduran Demokrasi

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno, menyatakan bahwa penetapan gubernur dan wakil gubernur Jakarta dalam draf Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) merupakan kemunduran demokrasi di Indonesia.
Menurutnya, langkah ini adalah bentuk "kemunduran demokrasi" atau democratic backsliding. Adi Prayitno menilai bahwa tidak ada argumen krusial yang mendukung penunjukan langsung oleh presiden, mengingat setiap kepala daerah di Indonesia saat ini dipilih langsung oleh rakyat setelah era reformasi.
Advertisement
RUU DKJ yang merupakan usulan DPR RI telah disetujui dalam rapat paripurna DPR, tetapi menimbulkan penolakan karena mengamanatkan penunjukan langsung gubernur Jakarta oleh Presiden.
Adi Prayitno menyatakan bahwa masyarakat berharap RUU ini tidak disetujui oleh fraksi-fraksi di DPR, sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga demokrasi di Indonesia. Jika disahkan, ia berharap presiden dapat membatalkannya melalui Perpu, seperti yang pernah dilakukan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada UU yang mengesahkan kepala daerah dipilih oleh DPRD.
Adi Prayitno juga menyoroti kebingungan dan pertanyaan yang muncul di kalangan masyarakat mengenai pandangan elit terhadap sistem demokrasi langsung. Ia menilai bahwa pandangan tersebut bisa menciptakan kemunduran demokrasi, karena terkesan khawatir terhadap demokrasi langsung.
Ia menegaskan, "Dalam banyak hal, demokrasi mundur karena dikangkangi elit, bukan rakyat."
Pasal 10 RUU DKJ mengungkapkan bahwa presiden akan menunjuk dan memberhentikan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, dengan mempertimbangkan usul dari DPRD, yang dianggap Adi Prayitno sebagai bentuk kemunduran demokrasi yang merugikan.
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Sholihin Nur |