Upaya Pemberantasan Politik Uang dalam Kerangka Hukum dan Prinsip Kemaslahatan

TIMESINDONESIA, PACITAN – Praktik politik uang atau money politics yang mencakup pemberian atau penerimaan uang untuk kepentingan politik, dianggap sebagai risywah atau suap yang diharamkan dalam Islam. Bahkan antara penyuap dan yang disuap diharamkan baunya surga.
Selain aspek keagamaan, pelarangan suap juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 187A yang secara tegas melarang politik uang, sedangkan baik bagi pemberi maupun penerima akan diberikan sanksi.
Advertisement
Pasal di atas mencerminkan prinsip kemaslahatan, mengakui bahwa praktik politik uang dapat merusak tatanan kehidupan sosial dan bernegara. Larangan ini bukan hanya upaya hukum semata, melainkan langkah preventif untuk menutup peluang terjadinya kerusakan dalam struktur sosial dan negara.
Dalam konteks hukum, bagi penerima suap, tindakan yang diharapkan adalah mengembalikan pemberian kepada pemiliknya.
Namun, jika pengembalian tidak memungkinkan, maka digunakan (ditasharrufkan) untuk kemaslahatan umum. Langkah ini mencerminkan prinsip restorasi dan penggunaan aset hasil tindakan ilegal untuk kepentingan masyarakat secara luas.
Larangan politik uang tidak hanya menjadi norma hukum semata, melainkan sebuah upaya melibatkan nilai-nilai moral dan etika, khususnya dalam konteks nilai-nilai keadilan, kejujuran, dan kemaslahatan bersama.
Upaya bersama dalam mencegah politik uang adalah langkah kritis untuk memastikan integritas dalam pelaksanaan demokrasi dan keberlanjutan tatanan sosial.
Upaya Pemberantasan Politik Uang
Dalam rangka pemberantasan politik uang, diperlukan upaya kolaboratif antara pemerintah, lembaga hukum, dan masyarakat. Pemerintah perlu menguatkan pengawasan serta menegakkan hukum dengan tegas terhadap pelanggar.
Lembaga hukum dan penegak hukum memiliki peran krusial dalam menjamin keadilan dan memberikan sanksi yang sepadan terhadap pelaku politik uang.
Selain itu, masyarakat juga memiliki peran aktif dalam mendeteksi dan melaporkan praktik politik uang. Penanaman kesadaran mengenai bahaya politik uang dan dampak negatifnya terhadap demokrasi perlu menjadi fokus dalam pendidikan masyarakat.
Peningkatan literasi politik dapat menjadi kunci untuk membangun partisipasi yang sehat dan beretika dalam sistem politik.
Hal tersebut sangat penting untuk menjaga transparansi dalam pemilu dan kegiatan politik, serta mendukung reformasi kebijakan yang memperkuat integritas sistem politik. Penguatan regulasi terkait pendanaan politik dan kampanye, serta penerapan sanksi yang lebih tegas, dapat menjadi langkah strategis dalam mencegah praktik politik uang.
Dengan demikian, larangan politik uang bukan hanya sekadar norma hukum, melainkan sebuah komitmen bersama untuk menjaga integritas demokrasi dan membangun tatanan sosial yang adil dan berkeadilan.
Langkah-langkah tersebut di atas diharapkan dapat menciptakan lingkungan politik yang sehat, di mana kepentingan masyarakat diutamakan, dan setiap warga negara dapat berpartisipasi tanpa adanya tekanan finansial berupa politik uang yang merugikan. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |