Politik

Sepi Pendaftar, 860 TPS di Bantul Belum Dapat Pengawas

Senin, 08 Januari 2024 - 18:07 | 27.30k
Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho. (Foto: Edis/ TIMES Indonesia)
Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho. (Foto: Edis/ TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BANTUL – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bantul melakukan perpanjangan pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada Pemilu 2024. Hal ini dilakukan lantaran 860 TPS yang tersebar di 17 kapanewon/ kecamatan masih sepi pendaftar PTPS.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM), Organisasi dan Diklat Bawaslu Bantul, Sri Hartati mengatakan, sampai dengan penutupan pendaftaran PTPS pada 6 Januari masih ada sekitar 850 TPS tersebar di 17 kecamatan yang belum ada pendaftarnya.

Advertisement

Selanjutnya sesuai dengan petunjuk teknis atau juknis pembentukan PTPS maka harus dilakukan perpanjangan bagi TPS yang belum ada pendaftarnya.

"Untuk perpanjangan pendaftaran PTPS dilakukan selama 2 hari, Minggu dan Senin, 7-8 Januari 2024," terangnya.

Apabila sampai dengan perpanjangan pendaftaran ditutup di TPS yang bersangkutan tetap belum ada pendaftarnya maka Panwascam dapat mengisi TPS yang belum terisi dengan calon PTPS yang ada dalam lingkup desa yang sama.

Seperti diketahui jumlah kebutuhan PTPS di Kabupaten Bantul sebanyak 3.166 PTPS. Kebutuhan PTPS terbanyak ada di Sewon dengan jumlah kebutuhan sebanyak 344 PTPS, kemudian Kasihan dengan jumlah kebutuhan 342 PTPS dan Banguntapan dengan jumlah kebutuhan 340 PTPS.

Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho mengatakan untuk mendorong pemenuhan kebutuhan PTPS ini panwascam telah diminta untuk intensif koordinasi dengan pemangku wilayah seperti Dukuh, Ketua RT, serta para tokoh Masyarakat.

Harapannya melalui koordinasi dengan pemangku wilayah dan tokoh Masyarakat ini dapat membantu pemenuhan calon PTPS.

Sementara itu, hasil pendaftaran PTPS ini akan diumumkan hasil seleksi administrasi pada 10 januari 2024 selanjutnya akan dibuka tanggapan masyarakat terhadap calon PTPS ini pada 10 sampai dengan 21 Januari 2024.

"Dibuka tanggapan ini, agar masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan terhadap calon PTPS dengan mengirimkan tanggapan ke Panwascam di masing-masing kecamatan," tandasnya.

Setelah mekanisme itu selesai, selanjutnya pelantikan PTPS akan dilakukan oleh Panwascam secara serentak se-Bantul pada 22 januari 2024. PTPS yang terlantik ini utamanya akan bertugas pada saat logistik didistribusikan ke TPS juga pada saat pemungutan dan penghitungan suara di TPS. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES