Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye, PAN: Sudah Jelas Siapa Paslon yang Didukung

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Waketum PAN Viva Yoga menyampaikan, pihaknya setuju dengan pernyataan Presiden RI Jokowi bahwa Kepala Negara boleh berkampanye dan memihak di Pilpres 2024.
Menurutnya, masyarakat tak perlu cemas dengan pernyataan Presiden Indonesia ke-7 tersebut.
Advertisement
"Masyarakat tidak perlu khawatir, cemas, was-was terhadap sikap Presiden Jokowi," katanya dalam keterangan resminya, Rabu (24/1/2024).
Ia yakin, ayah dari cawapres Gibran Rakabuming Raka itu akan tetap menjaga iklan demokrasi menjadi berkualitas, sehingga Pemilu 2024 bisa berjalan dengan damai dan aman.
Ia juga menyampaikan, saat ini masyarakat juga paham siapa sosok yang didukung oleh Presiden Jokowi di Pilpres 2024. "Jika presiden ikut kampanye, maka hal itu sudah jelas siapa paslon yang akan didukung," jelasnya.
Ia juga menjelaskan, bahwa pernyataan Presiden Jokowi tersebut tidak melanggar aturan.
"Hal tersebut telah diatur di Undang-undang Pemilu, dengan berpedoman pada pasal 281 UU Pemilu bahwa harus cuti di luar tanggungan negara, dan dalam melaksanakan kampanye, dilarang menggunakan fasilitas negara, sebagaimana diamanatkan di Pasal 304 ayat (1) UU Pemilu," ujarnya.
Diberitakan TIMES Indonesia sebelumnya, Presiden Jokowi menegaskan bahwa Kepala Negara boleh melakukan kampanye kepada salah satu paslon di Pilpres 2024.
Selain itu, menurutnya, presiden juga boleh memihak. Hal tersebut disampaikan oleh Presiden Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim, Jakarta, Rabu (24/1/2024).
"Presiden tuh boleh loh kampanye. Presiden boleh memihak, boleh," kata Presiden Jokowi kepada wartawan.
Namun, kata mantan Gubernur DKI Jakarta itu, meski presiden boleh kampanye atau memihak, tapi tak boleh menggunakan fasilitas negara.
"Tapi yang paling penting waktu kampanye, (presiden) tidak boleh menggunakan fasilitas negara," jelasnya.
Tak hanya Kepala Negara, menurutnya suami Iriana itu, menteri juga boleh berpihak kesalah satu paslon di Pemilu 2024.
"Kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik, masa berpolitik enggak boleh, boleh. Menteri juga boleh," ujar Presiden Jokowi. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Rizal Dani |