Politik Info Pemilu 2024

KISP Desak Jokowi Segera Klarifikasi Pernyataan soal Presiden Boleh Kampanye

Kamis, 25 Januari 2024 - 09:32 | 35.11k
Kordinator Umum Komite Independen Sadar Pemilu (KISP), Moch Edward Trias Pahlevi. (FOTO: Dok. Edward)
Kordinator Umum Komite Independen Sadar Pemilu (KISP), Moch Edward Trias Pahlevi. (FOTO: Dok. Edward)
FOKUS

Info Pemilu 2024

Kecil Besar

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Pernyataan Presiden RI Jokowi (Joko Widodo) bahwa seorang presiden hingga para menteri boleh kampanye dan memihak selama pemilihan umum terus menuai reaksi dari masyarakat.

Komite Independen Sadar Pemilu (KISP) menilai, secara aturan pernyataan Presiden Jokowi memang ada yang salah.

Advertisement

Hanya, jika pernyataan ini ditafsirkan, bisa sebagai penggiringan opini kepada jajaran kabinet dan seluruh pejabat yang ada di bawahnya untuk terlibat aktif berkampanye dan menunjukan keberpihakan di dalam Pemilu 2024.

Menurutnya, pernyataan Presiden Jokowi yang menyatakan bahwa Presiden dan Menteri boleh kampanye dan berpihak di Pemilu 2024, terkesan tidak bijak. Ini menunjukkan bahwa sikap kenegarawan Presiden Jokowi patut dipertanyakan.

"Karena berpotensi menciderai kualitas pemilu, serta berpotensi mengarahkan kecurangan pemilu yang berdampak pada ketidakpercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu,” kata Kordinator Umum KISP, Moch Edward Trias Pahlevi, Kamis (25/1/2024).

Edward menambahkan, posisi pejabat dalam pemilihan umum telah diatura dalam Undang-Uundang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 281 ayat (1). Bahwa, kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan.

Yakni, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara ebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian, menjalani cuti di luar tanggungan negara

Meski pada pasal di atas, memang tidak ada larangan seorang presiden ikut serta dalam kampanye Pemilu selama mematuhi butir a dan b tersebut. Apalagi jika melihat kondisi saat ini yang mana Presiden Jokowi merupakan seorang ayah kandung dari Cawapres nomer urut 02 yakni Gibran Rakabuming Raka.

"Membuat kondisi itu bisa menimbulkan konflik kepentingan dalam pengunaan aparatur negara sangat memungkinkan terjadi, Maka ada baiknya seorang Presiden Jokowi menjadi sosok negarawan untuk tidak memunculkan pernyataan yang berpotensi merusak kualitas pemilu,” tandas Edward.

Berdasarkan poin-poin di atas, Komite Independen Sadar Pemilu (KISP) menyatakan sikap desakan sebagai berikut.

1. Mendesak Presiden Joko Widodo selaku kepala negara dan kepala pemerintahan untuk bersikap sebagai seorang negarawan sejati di masa akhir periode jabatannya, sehingga

tidak menimbulkan potensi-potensi penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan politik di Pemilu 2024 oleh para pejabat negara.

2. Mendesak Presiden Joko Widodo untuk klarifikasi terhadap pernyataannya agar narasinya tidak menimbulkan potensi penggiringan pejabat dan aparatur negara untuk

melakukan tindakan-tindakan politik untuk kepentingan kelompok tertentu, dengan pengunaan program, anggaran, dan fasilitasi milik negara. Pernyataan klarifikasi ini dinilai penting agar tidak menimbulkan persepsi yang semakin liar di masyarakat bahwa Pemilu 2024 tidak legitimate dan juga mendorong adanya penyelenggaraan pemilu yang tidak adil dan demokrati.

3.Mendesak lembaga penyelenggara pemilu – khususnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), bertindak secara berani dan tegas dalam melakukan tindakan terhadap potensi-potensi ketidaknetralan aparatur dan pejabat negara.

Bawaslu harus menunjukan keberaniannya di hadapan masyarakat agar masyarakat mempercayai Bawaslu sebagai lembaga yang dapat dipercaya.

“Bawaslu memiliki kewajiban mengembalikankepercayaan publik mengenai hasil pemilu, yang harapannya jauh dari tindakantindakan yang tidak etis. Jangan, jangan sampai keterlibatan pejabat negara menggerus kepercayaan publis terhadap hasil pemilu,” tandas Edward.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya. Jokowi mengatakan bahwa seorang presiden hingga para menteri boleh kampanye dan memihak selama pemilihan umum.

“Yang penting, presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh,” kata Presiden RI Jokowi kepada wartawan di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta pada saat agenda Kementerian Pertahanan RI. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES