Politik

Bahas Hak Angket, Begini Cara Pengusulan dan Syarat Mendaftarkan

Kamis, 22 Februari 2024 - 21:35 | 32.36k
Ilustrasi - Hak Angket. (FOTO: ist)
Ilustrasi - Hak Angket. (FOTO: ist)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Belakangan, para politisi ramai membahas soal Hak Angket DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) terkait proses pemilihan umum (pemilu) 2024.

Termasuk yang diminta oleh Calon Presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo yang mengajukan Hak Angket DPR dalam proses pemilu 2024 yang dirasa perlu diselidiki secara menyeluruh.

Advertisement

“Guna membuktikan dan mengetahui kebenaran, hak angket merupakan opsi terbaik karena mampu menyelidiki secara menyeluruh. Di bawahnya, interpelasi juga bisa menjadi alternatif,” kata Ganjar Pranowo Rabu (21/2/2024) kemarin.

Kemudian, apa itu Hak Angket?

Dilansir dari laman resmi DPR RI, Hak Angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Dijelaskan juga terkait Hak Angket dalam Undang-undang no 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Dalam pasal 73 ayat 3 disebutkan bahwa Hak Angket bisa digunakan setelah pejabat negara dan/atau pejabat pemerintah tidak hadir memenuhi panggilan setelah dipanggil 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah.

Kemudian apa saja syarat Hak Angket tersebut?

Dilansir dari Undang-undang no 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, syarat pengusulan Hak Angket sbb:
1. Diusulkan oleh paling sedikit 25 (dua puluh lima) orang anggota DPR dan lebih dari 1 (satu) fraksi.

2. Pengusulan hak angket sebagaimana harus disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit: a. materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki; dan alasan penyelidikan.

Setelah syarat sudah dipenuhi, selanjutnya usulan Hak Angket tersebut akan dibawa pada Rapat Paripurna untuk mendapatkan persetujuan. Setelah disetujui, DPR akan membuat panitia khusus (pansus) yang dinamakan panitia angket yang keanggotaannya terdiri atas semua unsur fraksi DPR. Kalau usulan hak angket ditolak, usulan tersebut tidak dapat digunakan lagi.  (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES