Politik

Hak Angket DPR Bisa Jatuhkan Sanksi Politik pada Presiden, Termasuk Impeachment

Senin, 26 Februari 2024 - 12:26 | 24.99k
Ilustrasi - Gedung DPR di Jakarta. (FOTO: DPR)
Ilustrasi - Gedung DPR di Jakarta. (FOTO: DPR)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Cawapres nomor urut 03 Mahfud MD berbicara soal kecurangan Pemilu 2024. Ia menyampaikan, ada dua hal yang bisa dilakukan bila pesta demokrasi lima tahunan tersebut ada yang tidak puas karena terdapat kecurangan.

"Minimal ada dua jalur resmi untuk menyelesaikan kekisruhan Pemilu 2024," kata Mahfud MD dalam keterangan resminya dikutip TIMES Indonesia, Senin (26/2/2024).

Advertisement

Pertama, lewat jalur hukum melalui Mahkamah Konstitusi (MK) yang bisa membatalkan hasil pemilu. "Asal ada bukti dan hakim MK berani," jelasnya.

Kedua, lewat jalur politik melalui hak angket di DPR. Mantan Menkopolhukam ini menjelaskan, jalur ini tak bisa membatalkan hasil pemilu, tapi bisa menjatuhkan sanksi politik kepada presiden. "Termasuk impeachment, tergantung pada konfigurasi politiknya," katanya.

Oleh karenanya, lanjut Mahfud MD, jalur hukum bisa ditempuh oleh paslon yang arenanya adalah MK. Jalur politik bisa ditempuh oleh anggota parpol yang arenanya adalah DPR. 

Menurutnya, semua anggota parpol di DPR punya legal standing untuk menuntut dengan hak angket. "Adalah salah mereka yang mengatakan bahwa kisruh pemilu ini tak bisa diselesaikan melalui angket. Bisa, dong," katanya.

"Saya paslon, tak bisa menempuh jalur politik, namun masuk melalui jalur hukum. Tetapi Mas Ganjar dan Cak Imin bisa langsung melalui dua jalur karena selain paslon mereka juga tokoh parpol," ujar Mahfud MD. 

Diketahui, hak angket DPR awalnya diusulkan oleh Ganjar Pranowo. Ia menilai, jalur ini adalah jalur terbaik untuk mengetahui kecurangan dalam Pemilu 2024. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES