KPU Gunakan Metode KSK untuk Pencoblosan Ulang di Kuala Lumpur pada 9-10 Maret

TIMESINDONESIA, JAKARTA – KPU RI berencana melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia, menggunakan metode kotak suara keliling (KSK) dan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Penyelenggaraan metode KSK dijadwalkan pada 9 Maret 2024, sementara TPS akan dilaksanakan pada 10 Maret 2024.
"Jadi direncanakan nanti kita sampaikan lagi, rencananya untuk PSU kotak suara keliling di Kuala Lumpur pada hari Sabtu tanggal 9 Maret 2024, kemudian metode TPS-nya Ahad 10 Maret 2024," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat konferensi pers di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (27/2/2024).
Advertisement
Ia menyampaikan bahwa pada metode KSK, akan melibatkan KPPS dan petugas pengawal yang hasilnya akan disampaikan ke PPLN. Setelah itu, penghitungan suara akan dilakukan bersamaan dengan metode TPS.
"Sehingga besok harinya kalau pemungutan suara sudah selesai metode TPS, maka penghitungannya akan dilaksanakan bersamaan metode TPS," ucapnya.
"Sehingga diharapkan sampai dengan 12 Maret sudah ada rekapitulasi penghitungan suara PPLN Kuala Lumpur, sehingga nanti bisa melengkapi rekapitulasi suara untuk pemilu di luar negeri," tambahnya.
Hasyim sebelumnya menyebutkan bahwa pada metode KSK, pemilih akan diambil foto wajah dan kartu identitasnya selama pemungutan suara ulang. Tindakan ini merupakan langkah KPU untuk memverifikasi keabsahan pemilih yang terdaftar.
"Untuk mengatasi, untuk mengantisipasi supaya orang yang tidak berhak ikut memilih, ketika orang itu akan milih dengan metode KSK, kami minta untuk difoto wajah dan juga ID atau identitas supaya orang yang hadir memang betul-betul orang itu. Jangan sampai orangnya nggak ada tapi suaranya ada," jelasnya.
Sebagai Informasi, dalam memulai proses pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur, KPU pertama-tama melakukan pemutakhiran data pemilih. Hal ini dilakukan karena saat pendataan daftar pemilih pada tahun 2023, dari total 490 ribu pemilih yang seharusnya menjalani pencocokan dan penelitian (coklit), hanya sekitar 12% pemilih yang mengikuti proses tersebut. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Rizal Dani |