Politik

Rekapitulasi Pemilu di Kota Batu, Ada Salah Input Jumlah Pemilih Perempuan

Rabu, 28 Februari 2024 - 15:25 | 24.73k
Suasana Rekapitulasi Penghitungan Suara tingkat  Kota Batu tuntas pukul 22.00 WIB. (FOTO: Muhammad Dhani Rahman/TIMES Indonesia)
Suasana Rekapitulasi Penghitungan Suara tingkat  Kota Batu tuntas pukul 22.00 WIB. (FOTO: Muhammad Dhani Rahman/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BATU – Rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Umum di Kota Batu telah selesai pada Selasa (27/2/2024) pukul 22.00 WIB. Namun, dalam proses tersebut, terungkap adanya kesalahan input data yang mengakibatkan perbedaan antara jumlah pemilih perempuan dan pemilih laki-laki.

Erfannudin dari Divisi Teknis ' menyatakan bahwa protes dari saksi partai politik di Kecamatan Batu sudah diperbaiki dan dianggap selesai. Pada sesi terakhir rekapitulasi, dilakukan proses pengecekan dan pencocokan data dalam formulir D hasil di Kecamatan Batu.

Advertisement

"Dalam proses ini, ditemukan perbedaan data antara formulir D hasil dengan data elektronik dalam Sirekap. Kami mempersilahkan saksi pasangan calon/partai politik dan Bawaslu untuk memeriksa dan melakukan koreksi saat terdapat perbedaan," ungkap Erfan, Rabu (28/2/2/2024).

Suara-tingkat-Kota-Batu-2.jpg

Menurutnya, perbedaan terbesar terjadi pada penulisan administrasi antara jumlah pemilih laki-laki dan perempuan yang terbalik. "Pemilih laki-laki seharusnya masuk dalam kategori laki-laki, tetapi tercatat sebagai pemilih perempuan, dan sebaliknya. Terkait dengan hasil perolehan suara, kami memastikan tidak ada perubahan dari proses rekapitulasi di tingkat kecamatan hingga tingkat kota," jelas Erfan.

Ia menegaskan bahwa proses yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam PKPU No 05 tahun 2024.

"Kami menyampaikan segala perubahan dan penyebabnya, misalnya pada pengguna Daftar Pemilih Tetap (DPT) perempuan seharusnya 135 tetapi tercatat 136, atau pengguna Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) seharusnya 0 tetapi tercatat 13. Begitu juga dengan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang seharusnya 13 tetapi tercatat 15," tambahnya.

Setelah tahapan rekapitulasi di tingkat provinsi, akan dilakukan proses penetapan dan alokasi kursi sebagai tahapan selanjutnya dalam Pemilihan Umum 2024.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES