Politik

Capai 83,34%, KPU Bali Sebut Jumlah Partisipasi Pemilu 2024 di Bali Melebihi Target Nasional

Rabu, 06 Maret 2024 - 13:36 | 31.73k
Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidertawan saat memberikan keterangan pers jelang Rekapitulasi Penghitungan Suara. (Foto: Susi/TIMES Indonesia)
Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidertawan saat memberikan keterangan pers jelang Rekapitulasi Penghitungan Suara. (Foto: Susi/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BALI – KPU Provinsi Bali (KPU Bali) mempersiapkan diri untuk melaksanakan rekapitulasi penghitungan suara yang akan digelar di Prime Plaza Hotel Sanur Bali, mulai tanggal 8 sampai 9 Maret 2024.

Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidertawan menyampaikan bahwa tingkat partisipasi pemilih dalam gelaran pesta Demokrasi pada 14 Februari 2024 sudah melebihi target yaitu mencapai 83,34%. Angka tersebut diakuinya diatas target 80% secara Nasional sehingga Bali terhitung sukses dalam mengajak pemilih berpartisipasi di Pemilu 14 Februari lalu.

Advertisement

"Dari jumlah DPT dan DPK sementara yang tercatat di KPU Bali adalah 3.269516 pemilih, yang datang ke TPS untuk menyalurkan hak suaranya adalah sebanyak 2.746593 pemilih," rinci Ketua KPU Bali.

Jumlah partisipasi tersebut disebutkan Ketua KPU Bali cenderung meningkat dibanding dengan Pemilu sebelumnya di tahun 2019 yang mencapai 81,25%.

Adapun alasan apa yang membuat 16,66% pemilih tak menyalurkan hak suaranya, Lidertawan mengaku akan mengkaji terlebih dahulu melalui evaluasi dan survey terhadap para masyarakat yang golput.

"Dengan capaian yang melebihi target tersebut artinya kesadaran masyarakat Bali untuk menyalurkan hak suaranya di TPS sudah baik," katanya.

Selain jumlah partisipasi yang diklaim melebihi target, Lidertawan juga berujar target berikutnya akan tercapai apabila tidak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi pada saat penetapan di KPU RI.

Sejauh ini, lanjut Lidertawan, pihaknya belum menemukan adanya potensi sengketa Pemilu namun KPU Bali sudah bersiap untuk menghadapi segala kemungkinan yang ada usai digelar rekapitulasi penghitungan suara.

Kendati demikian, KPU Bali sendiri saat ini masih menunggu keputusan dari PTUN terkait sanksi pemberhentian anggota DPD RI Dapil Bali Shri Arya Wedakarna (AWK) yang diberhentikan akibat pernyataan kontroversialnya yang dinilai mengandung SARA. "Adapun persoalan salah satu calon anggota DPD yaitu AWK masih menunggu keputusan dari Pengadilan Tata Usaha Niaga dan Pengadilan Negeri Jakarta," jelasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES