Partai NasDem Bersiap Gunakan Hak Angket untuk Selidiki Dugaan Kecurangan Pemilu Presiden 2024

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Fraksi Partai NasDem bersama dengan PKB, PKS, dan PDIP menegaskan komitmennya untuk menggunakan hak angket di DPR RI guna menyelidiki dugaan kecurangan dalam Pemilu Presiden 2024. Pada rapat Paripurna DPR, Selasa (5/3/24), PKB, PKS, dan PDI-P telah mendorong langkah tersebut.
Dalam sebuah wawancara dengan Anggota Fraksi Partai NasDem DPR RI, Taufik Basari, pada Rabu (6/3/24), disampaikan bahwa, "Sampai saat ini kita komitmen dan mendukung menjadi bagian dari hak angket."
Advertisement
Menanggapi ketidakpartisipasian Fraksi Partai NasDem dalam rapat Paripurna DPR, Tobas menggarisbawahi bahwa mekanisme pengajuan hak angket tidak dilakukan di paripurna. "Sudah kita sampaikan melalui sikap Partai yang disampaikan Sekjen Partai NasDem di DPP NasDem, bersama Sekjen PKB dan PKS, sehingga kita merasa tidak perlu mengulangnya di dalam paripurna," ungkap Tobas.
Lebih lanjut Tobas menjelaskan bahwa mekanisme pengajuan hak angket melibatkan persiapan bahan landasan dan tandatangan anggota DPR lintas fraksi. Fraksi NasDem sedang mempersiapkan syarat-syarat hak angket ini.
Terkait komunikasi informal, Tobas mengungkapkan bahwa proses pematangan hak angket sedang berlangsung. "Secara informal sudah ada pembicaraan (dengan fraksi PDI Perjuangan), tetapi kita lagi memastikan pematangan dari proses komunikasi ini," tutur Tobas.
Sebagai inisiator hak angket dan juga sebagai Fraksi terbesar di Senayan, Tobas menilai PDIP memiliki peran kunci. "Karena mereka yang mengawali usulan hak angket ini dan juga sebagai fraksi terbesar dan kita menghormati, ya kita menunggu juga kesiapan PDI Perjuangan," ujar Tobas.
Pada Rapat Paripurna DPR RI ke-13 Masa Persidangan IV, sejumlah anggota dewan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan PDI-P mengusulkan penggunaan hak angket. Namun, pimpinan DPR, Sufmi Dasco Ahmad, tidak merespons usulan tersebut dengan alasan ada mekanisme untuk pengajuan hak angket, sehingga interupsi soal angket saat itu hanya ditampung saja.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Rizal Dani |