Politik

Ratu Wulla Caleg DPR RI Dapil NTT 2 Mengundurkan Diri, Begini Respons Pengamat Politik UM Kupang

Selasa, 12 Maret 2024 - 21:03 | 45.92k
Pengamat Politik Dr. Ahmad Atang. (FOTO: POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA)
Pengamat Politik Dr. Ahmad Atang. (FOTO: POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, SUMBA TIMUR – Pengunduran diri Calon Legislatif (Caleg) DPR RI Ratu Ngadu Bonnu Wulla (Ratu Wulla) dari partai Nasdem dengan nomor urut 5 Daerah Pemilihan (Dapil) NTT 2 resmi diterima KPU RI.

Pengamat politik Universitas Muhammadyah (UM) Kupang NTT Dr. Ahmad Atang, Selasa (12/3/2024) menilai, mundurnya Caleg anggota DPR RI Ratu Wulla sebagai caleg terpilih partai Nasdem di luar kewajaran.    

Advertisement

Ratu Wulla adalah caleg yang meraih suara terbanyak diantara caleg DPR RI Dapil NTT 2 dari partai Nasdem. Termasuk mantan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Victor Bungtilu Laiskodat.

“Ratu Wulla meraih suara terbanyak di Dapil NTT 2 itu meliputi Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Rote Ndao, Sabu Raijua, Timor Tengah Utara, Timor Tengah Selatan, Malaka, Belu, Sumba Timur, Sumba Tengah, Sumba Barat dan Sumba Barat Daya. Maka partai Nasdem hanya meraih satu kursi di Dapil NTT 2,” paparnya.

Ahmad menjelaskan pihak Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai Nasdem menginformasikan bahwa Ratu Wulla mengundurkan diri sebagai caleg DPR RI Dapil NTT 2 pada Selasa 12 Maret 2024. “Pengunduran diri Ratu Wulla ini sudah diserahkan DPP Partai Nasdem kepada KPU RI,” jelasnya.

Mundurnya Ratu Wulla yang dinilai di luar kewajaran itu bisa menimbulkan spekulasi publik: apa benar yang bersangkutan berkeinginan mundur atau justru dimundurkan?.

“Yah tentu dugaan publik selalu saja terjadi karena apa yang dilakukan yang bersangkutan bukan hal yang biasa. Karena kesangsian publik mengatakan jika Ratu Wulla merasa tidak sanggup atau tidak nyaman menjadi anggota DPR RI mengapa tidak dari awal saja. Kenapa sekarang sudah menang dan meraih suara terbanyak tapi mau mundur,” tuturnya.

Selain itu, lanjut Ahmad, apa yang dilakukan Ratu Wulla hanya dipahami oleh publik di panggung depan dan itu merupakan hak politik yang bersangkutan. Namun fenomena itu melahirkan beberapa catatan penting.

Yang pertama kata Ahmad, mundurnya Ratu Wulla sebagai caleg terpilih otomatis caleg perolehan suara terbanyak ke bawah akan menjadi penggantinya. Karena posisi Ratu Wulla belum dilantik sehingga tidak berlaku pergantian antar waktu (PAW).

Kedua, apakah dengan mundurnya Ratu Wulla tersebut maka suara yang diperoleh tetap dihitung atau justru gugur bersamaan dengan sikap pengunduran diri sebelum penetapan.

“Saya kira penjelasan ini tentu KPU sebagai penyelenggara yang bisa mengklarifikasi,” ungkapnya.

Dan yang ketiga, secara etika, Ratu Wulla sudah mengabaikan kepercayaan rakyat yang sudah memberikan hak suaranya kepadanya. Ini adalah preseden buruk bagi perilaku politik caleg yang tidak menghargai suara rakyat.

“Maka sebagai pertanggungjawaban moral dan politik Iu Ratu Wulla harus menjelaskan ke publik terkait keputusan pengunduran dirinya agar tidak menjadi bola liar bagi partai Nasdem,” tandas Ahmad.  

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES