Politik Info Pemilu 2024

Pemilu 2024 Jadi Saksi Bisu Sejarah Kelam PPP

Kamis, 21 Maret 2024 - 12:11 | 33.28k
Para kader PPP. Partai politik ini pada Pemilu 2024 tak lolos ke DPR. (FOTO: Antara)
Para kader PPP. Partai politik ini pada Pemilu 2024 tak lolos ke DPR. (FOTO: Antara)
FOKUS

Info Pemilu 2024

Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTAPemilu 2024 tak hanya mencatat sebagai kemenangan bagi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menjadi presiden dan wakil presiden 2024-2029, namun juga jadi saksi bisu sejarah kelam bagi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Untuk pertama kalinya sejak didirikan pada 5 Januari 1973 silam, partai politik berlambang Ka'bah ini tak lolos masuk DPR. Padahal, partai ini terbilang partai yang paling tua dari partai-partai lain yang ikut berlaga dalam pesta demokrasi lima tahun di Tanah Air. 

Advertisement

Sayang, nama besarnya kini seakan redup. Itu karena belum mampu melampaui ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) 4 persen pada Pileg DPR 2024 ini. Dari rekapitulasi KPU yang diumumkan Rabu (20/3/2024) malam, PPP hanya meraup 3,87 persen suara.

Ketua DPP PPP Achmad Baidowi atau Awiek menyampaikan, pihaknya terkejut dengan perolehan suara yang sudah diumumkan oleh KPU tersebut.

Menurutnya, apa yang disampaikan oleh KPU sama sekali berbeda dengan data internal dari PPP. "Tentu kami terkejut dengan hasil direkapitulasi secara bertentangan karena tidak sesuai, berbeda dengan data internal kami," katanya kepada media.

Atas ketidakterimaan itu, PPP akan membawa hal tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia pun yakin, data yang disampaikan KPU adalah tidak tepat.

"Kami memiliki waktu 3 hari, setelah pengumuman resmi dari KPU untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," ujarnya. 

Sejarahnya, ini baru pertama kali PPP tak lolos ke Senayan. PPP didirikan pada 5 Januari 1973. Partai politik ini adalah gabungan dari empat partai keagamaan. antara lain yakni Partai Nahdatul Ulama (NU), Partai Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PERTI), Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII) dan Partai Muslimin Indonesia (PARMUSI).

Penggabungan partai-partai politik berbasis Islam tersebut bertujuan untuk menyederhanakan sistem kepartaian di Indonesia dalam menghadapi pemilihan umum pada masa Orde Baru tahun 1973. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES