Advertisement
Politik

Timnas AMIN Ajukan Permohonan PHPU ke MK

Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden ...

TIMES Indonesia,
Timnas AMIN Ajukan Permohonan PHPU ke MK
Timnas AMIN ajukan permohonan PHPU Presiden ke Mahkamah Konstitusi. (FOTO: CNBC Indonesia) 
A-AA+

JAKARTA Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Tim Kuasa Hukum AMIN dan Tim Pemenangan Nasional (Timnas) AMIN tiba di Gedung 3 MK pada Kamis (21/3/2024) pagi untuk melengkapi berkas permohonan yang sebelumnya telah didaftarkan secara online. Permohonan Pasangan AMIN didaftarkan dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) Nomor: 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.

Advertisement

PHPU-Presiden-2.jpg
Ketua Umum Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir saat konferensi pers usai resmi mendaftarkan permohonan PHPU Presiden 2024. (FOTO: CNBC Indonesia) 

“Alhamdulillah hari ini kami resmi mendaftarkan ke Mahkamah Konstitusi. Kami sudah melakukan (pendaftaran) melalui online jam satu malam tadi dan pagi ini kami beserta tim hukum semua lengkap didampingi oleh Kapten Timnas kita,” ujar Ketua Umum Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir saat konferensi pers usai resmi mendaftarkan permohonan PHPU Presiden 2024.

Ari mengatakan, Mahkamah Konstitusi menerima dengan baik dan profesional dalam melayani registrasi permohonan PHPU Presiden. Berkas permohonan hampir mencapai 100 halaman dan Tim Hukum Nasional AMIN juga menyertai permohonan dengan bukti-bukti terhadap dalil-dalil permohonan sebagaimana yang terjadi di lapangan. Ari mengungkapkan, pasangan AMIN akan hadir dalam sidang pendahuluan di MK.

“Semoga Mahkamah Konstitusi dibukakan hatinya para hakimnya untuk nanti melihat fakta-fakta ini sejernih-jernihnya,” kata Ari.

Proses Pilpres

Ari menjelaskan, permohonan ini berangkat bukan saja atas persoalan hasil melainkan juga proses dalam mendapatkan hasil itu. Dia mengeklaim pada faktanya pemilu tidak berjalan sebagaimana mestinya secara jujur, adil, dan bebas, justru pada pemilu tahun ini terjadi pengkhianatan konstitusi yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Advertisement

Menurut Ari, MK adalah forum resmi untuk Timnas AMIN mengupayakan keadilan atas hasil Pemilu 2024. Dia menyebutkan, dalam naskah permohonan pada intinya mengenai permasalahan pencalonan wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, berlanjut pada persoalan status cawapres nomor urut 2 sebagai anak presiden yang masih menjabat yang erat kaitannya dengan penyaluran bantuan sosial (bansos) secara masif, ketidaknetralan aparat penyelenggara pemilu, dan keterlibatan aparat pemerintah yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu.

Tim Hukum Nasional AMIN berharap sengketa ini berakhir dengan dilaksanakannya pemungutan suara ulang (PSU) tanpa menyertakan Cawapres Nomor Urut 2 Gibran Rakabuming Raka. Jika PSU dilakukan, Cawapres Nomor Urut 2 itu harus diganti dengan yang lain.

“Tentunya kami mengharapkan dilakukan pemungutan suara ulang tanpa diikuti oleh calon wakil presiden 02 yang saat ini, dan itu diganti calon wakilnya dengan siapa saja diganti silakan. Mari kita bertarung dengan jujur, adil, dan bebas,” ucap Ari.

Dia juga optimistis MK akan melaksanakan penanganan PHPU sesuai ketentutan yang berlaku. “Insya Allah kami optimis dengan hakim-hakim yang ada di Mahkamah Konstitusi,” tandas Ari. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Ahmad Nuril Fahmi
PenulisAhmad Nuril FahmiSarjana Ilmu Hukum Universitas Bung Karno (UBK) Bergabung dengan TIMES Indonesia dan bertugas di wilayah Jakarta dan sekitarnya sejak 2020. Sudah meliput berbagai isu baik politik, hukum, humaniora, teknologi, bisnis dan peristiwa yang bersifat lokal, nasional, dan internasional.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia