PDI Perjuangan Kembali Usung Puan Maharani sebagai Ketua DPR

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, menyatakan bahwa partainya berencana mengusulkan Puan Maharani, yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPP PDI Perjuangan, untuk kembali menjabat sebagai Ketua DPR RI periode 2024-2029.
"Berdasarkan proses yang dilakukan, Mbak Puan merupakan Ketua DPR selanjutnya sesuai dengan arahan dari Ibu Ketum Megawati Soekarnoputri," katanya dalam keterangan persnya yang diterima TIMES Indonesia pada, Senin (8/4/2024).
Advertisement
Ia menjelaskan bahwa menurut UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), komposisi Ketua DPR akan diisi oleh partai politik pemenang Pemilu 2024. Ini berarti PDI Perjuangan berhak mendapatkan kursi pimpinan DPR karena menjadi pemenang dalam Pemilu tersebut.
Menurutnya, anak dari Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri tersebut telah menunjukkan kemampuan kepemimpinan yang berkualitas, baik di dalam partai maupun saat menjabat sebagai Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK).
"Maupun juga lima tahun sebagai Ketua DPR RI," ucapnya.
Selain itu, Hasto menyatakan rasa syukur karena partai berlogi banteng itu telah berhasil memenangkan Pemilu sebanyak tiga kali secara beruntun. Menurutnya, kemenangan ini merupakan hasil dari harapan tinggi rakyat terhadap PDI Perjuangan.
Terlebih lagi, ia juga merinci di pemilu legislatif tingkat provinsi, kabupaten/kota, PDI Perjuangan bahkan dapat menambah perolehan jumlah kursi.
"Total pimpinan ketua DPRD dan wakil ketua itu secara akumulatif mengalami peningkatan," ujarnya.
Perlu diketahui, Berdasarkan ketentuan Pasal 427D ayat (1) huruf b UU MD3 saat ini, Ketua DPR adalah anggota DPR yang berasal dari partai politik yang memenangkan jumlah kursi terbanyak pertama di DPR.
Tetapi baru-baru ini, ada kabar mengenai wacana revisi UU MD3 yang dapat mengubah tata cara pemilihan Ketua DPR dari partai pemenang pemilu.
Selain itu, Puan juga menekankan bahwa kursi Ketua DPR RI seharusnya diduduki oleh partai politik yang memenangkan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
"Pemenang pemilu legislatif yang seharusnya kemudian nanti berhak untuk menjadi ketua DPR. Itu yang bisa saya sampaikan," jelasnya ketika ditemui di Gedung DPR RI, Kamis (28/3/2024) lalu. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Sholihin Nur |