Politik Pilkada 2024

Tes Wawancara Calon Penyelenggara Pilkada 2024, Masa Kerja Ad Hoc Delapan Bulan

Sabtu, 11 Mei 2024 - 20:34 | 28.67k
Sesi tes wawancara oleh KPU Kabupaten Malang dengan peserta calon anggota PPK ad hoc penyelenggara Pilkada Serentak 2024, di Kepanjen, Kabupaten Malang, Sabtu (11/5/2024). (FOTO: Amin/TIMES Indonesia)
Sesi tes wawancara oleh KPU Kabupaten Malang dengan peserta calon anggota PPK ad hoc penyelenggara Pilkada Serentak 2024, di Kepanjen, Kabupaten Malang, Sabtu (11/5/2024). (FOTO: Amin/TIMES Indonesia)
FOKUS

Pilkada 2024

Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANG – Tahapan seleksi pembentukan ad hoc penyelenggara pilkada 2024 dilanjutkan tes wawancara, yang dilaksanakan KPU Kabupaten Malang mulai hari ini, Sabtu (11/5/2024). Sejumlah 439 peserta calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mengikuti tes wawancara tersebut. 

Dalam sesi wawancara ini, satu peserta dihadapi satu komisioner KPU Kabupaten Malang, di ruangan berbeda, dilengkapi alat perekam langsung selama sesi wawancara. Wawancara tersebut dilangsungkan selama 10 sampai 25 menit, bergantung materi pendalaman yang ditanyakan. 

Advertisement

KPU-Kabupaten-Malang-2.jpgSesi tes wawancara oleh KPU Kabupaten Malang dengan peserta calon anggota PPK ad hoc penyelenggara Pilkada Serentak 2024, di Kepanjen, Kabupaten Malang, Sabtu (11/5/2024). (FOTO: Amin/TIMES Indonesia)

"Tahapan tes wawancara ini kami langsungkan tiga hari, sampai Minggu (12/5/2024), dan satu hari dibagi untuk beberapa kecamatan. Materinya seputar pengalaman kepemiluan, termasuk juga klarifikasi masukan masyarakat," terang anggota KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika, Sabtu (11/5/2024) sore. 

Dikatakan, ada setidaknya 11 tanggapan dan masukan yang disampaikan masyarakat melalui surat ke KPU Kabupaten Malang. Sehingga, tanggapan ini juga akan dikonfirmasi kepada peserta calon PPK saat wawancara. 

Marhaendra-Pramudya-Mahardika.jpgAnggota KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika. (FOTO: Amin/TIMES Indonesia) 

Dari hasil tes wawancara ini, lanjut Dika, nantinya diumumkan lima calon anggota PPK terpilih untuk 33 Kecamatan, pada 16 Mei 2024 lalu. Sedangkan, masa tugas ad hoc penyelenggara pilkada 2024 adalah selama 8 bulan. 

"Tahapan penyelenggaraan pilkada serentak 2024 lebih pendek. Masa kerja PPK terpilih nantinya selama 8 bulan, terhitung mulai bulan Juni 2024, untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati," jelasnya. 

Usai dilantik pada awal Juni 2024 mendatang, anggota PPK membantu KPU Kabupaten Malang mempersiapkan tahapan seleksi pembentukan ad hoc Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat desa/kelurahan.

"Untuk tes wawancara calon PPS juga kami delegasikan kepada PPK. Selanjutnya, pemutakhiran data pemilih, dilanjutkan pembentukan pantarlih untuk pilkada 2024," demikian komisioner yang membidangi SDM, Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat ini. (*) 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES