Politik

Pilkada Mojokerto Dipastikan Kosong Calon Independen

Senin, 13 Mei 2024 - 11:37 | 22.76k
Sosialisasi pendaftaran jalur perseorangan calon kepada daerah Kabupaten Mojokerto oleh KPU. (Dok. KPU Kabupaten Mojokerto for TIMES Indonesia).
Sosialisasi pendaftaran jalur perseorangan calon kepada daerah Kabupaten Mojokerto oleh KPU. (Dok. KPU Kabupaten Mojokerto for TIMES Indonesia).
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MOJOKERTO – Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Mojokerto (Pilkada Mojokerto) dipastikan nihil calon bupati (cabup) atau calon wakil bupati (cawabup) jalur perseorangan. Setelah sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto membuka jalur pendaftaran calon kepala daerah jalur perseorangan sejak 5 Mei – 12 Mei 2024.  

Terpantau seminggu sejak pendaftaran dibuka, tidak ada satu bakal pasangan calon (bapaslon) yang mendaftar jalur perseorangan.

Advertisement

Anggota Komisioner KPU Kabupaten Mojokerto, Achmad Arif menyatakan bahwa pendaftaran calon kepala daerah jalur perseorangan sepi peminat. Rentang jarak antara Pemilu Serentak 2024 dengan Pilkada 2024 yang hanya 3,5 bulan menjadi salah satu faktor penyebabnya.

“Sepi peminat, dipastikan tidak ada calon perseorangan,” terangnya.

Arif juga mengaku tidak ada satu tokoh pun yang membuka komunikasi untuk mendaftarkan diri sebagai calon independen sampai akhir pendaftaran pada 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB.

Seperti sebelumnya, syarat calon perseorangan adalah 7,5 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) di  Kabupaten Mojokerto. sehingga calon perseorangan harus punya dukungan sebesar 63.445 dukungan dalam bentuk fotocopy KTP.

Hal yang serupa juga terjadi di Kota Mojokerto. Sejak pendaftaran Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota jalur perseorangan pada tanggal 8 – 12 Mei 2024 pun tidak ada pendaftar alias nihil. Dipastikan Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Mojokerto tidak diramaikan peserta jalur perseorangan. 

“Benar, (tidak ada bakal calon yang mendaftar atau menyerahkan dukungan),” kata Anggota Komisioner KPU Kota Mojokerto, M. Awaluddin Zahroni kepada TIMES Indonesia, Senin (13/5/2024).

Sementara, syarat dukungan calon independen Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota Mojokerto harus memenuhi minimal 10 persen dari total jumlah DPT. Pendaftar harus mengantongi dukungan sejumlah 10.463 orang. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES