Politik Pilkada 2024

KPU Kota Tasikmalaya Tolak Berkas Syarat Dukungan Pasangan H. Murjani-Nanang Nurjamil, Ini Alasannya

Senin, 13 Mei 2024 - 17:58 | 29.29k
Ketua KPU Asep Rismawan (kanan) saat menyerahkan berkas dukungan kepada perwakilan Tim Murjani-Nanang Nurjamil di Kantor KPU Kota Tasikmalaya, Senin (13/5/2024). (FOTO: Harniwan Obech/TIMES Indonesia)
Ketua KPU Asep Rismawan (kanan) saat menyerahkan berkas dukungan kepada perwakilan Tim Murjani-Nanang Nurjamil di Kantor KPU Kota Tasikmalaya, Senin (13/5/2024). (FOTO: Harniwan Obech/TIMES Indonesia)
FOKUS

Pilkada 2024

Kecil Besar

TIMESINDONESIA, TASIKMALAYA – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Tasikmalaya telah membuat keputusan untuk menolak berkas syarat dukungan dari bakal calon Wali Kota H Murjani dan bakal calon Wakil Wali Kota Nanang Nurjamil dalam Pilkada 2024.

Penolakan berkas syarat dukungan dari bakal calon Wali Kota H Murjani dan bakal calon Wakil Wali Kota Nanang Nurjamil dalam Pilkada 2024 disampaikan di Kantor KPU Kota Tasikmalaya, Jalan SKP, Tawang, Kota Taaikmalaya, Jawa Barat, Senin (13/5/2024).

Advertisement

Berkas pasangan calon dari jalur perseorangan itu ditolak karena tidak memenuhi syarat dukungan KTP minimal 7,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebesar 532.324, atau setara dengan 40.375 dukungan yang tersebar minimal di 6 kecamatan.

Ketua KPU Kota Tasikmalaya, Asep Rismawan, menyatakan bahwa penyerahan berkas syarat dukungan dilakukan oleh bakal calon pada Minggu (12/5/2024) malam.

Setelah menerima berkas tersebut, pihak KPU langsung menghitung syarat dukungan B1 KWK yang disaksikan oleh perwakilan pendukung paslon dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tasikmalaya.

"Sebetulnya dua syarat lainnya sudah sesuai, namun terkait dengan syarat dukungan B1 KWK, setelah dihitung hanya diperoleh 6.213 dukungan dari jumlah minimal 40.375 yang diperlukan," ungkapnya Asep kepada awak media, Senin (13/5/2024)

Menyikapi hal tersebut, Asep menegaskan bahwa tanpa mengurangi rasa hormat dan niat baik terhadap bakal paslon perseorangan, KPU harus menolak berkas tersebut sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Jadi perhelatan politik di Pilkada Kota Tasikmalaya 2024 tidak ada bakal calon yang maju di jalur perseorangan," tambahnya.

Salah satu perwakilan tim paslon perseorangan Murjani-Nanang Nurjamil Yana Maulana Yusuf, SH, mengaku  menerima keputusan tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya telah berusaha maksimal namun masih ada kekurangan, terutama dalam pengumpulan data.

"Memang kita dari perwakilan kedua paslon, mengaku sudah  maksimal untuk berkontestasi, namun pada intinya dapat disaksikan bahwa kita ada kekurangan satu poin lagi, yaitu pengumpulan data. Mudah-mudahan kedepannya kita bisa memperbaiki lagi," ungkap Yana.

Meskipun gagal maju melalui jalur perseorangan, Yana menyatakan bahwa pihaknya akan mencoba kembali dengan strategi yang berbeda di bulan yang akan datang.

"InsyaAllah, tim kami akan melakukan upaya untuk mencoba kembali di bulan yang akan datang dengan perahu bendera lain melalui jalur partai politik. Untuk sementara, kami belum bisa memberikan informasi lebih lanjut, namun teman-teman akan segera mengetahuinya," jelasnya.

Yana juga menegaskan bahwa pihaknya mengklaim syarat dukungan tidak kurang, namun karena keterbatasan waktu dalam pengumpulan data, mereka tidak dapat mengakomodasi semua dukungan yang seharusnya ada.

"Dengan data yang ada, kami yakin sudah lengkap. Namun, karena keterbatasan waktu dalam mengumpulkan dukungan, kami tidak bisa melakukan apa-apa," pungkasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES