Politik Pilkada 2024

Pemilih TPS Pilkada Kabupaten Malang Gemuk, Honor Anggota PPS Tak Sebesar Saat Pemilu

Senin, 13 Mei 2024 - 22:12 | 28.66k
Pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada Pemilu 14 Februari 2024 lalu. (Foto: dok. Amin/TIMES Indonesia)
Pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada Pemilu 14 Februari 2024 lalu. (Foto: dok. Amin/TIMES Indonesia)
FOKUS

Pilkada 2024

Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANG – Angggota KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika menyatakan, tengah merampungkan tahapan pembentukan ad hoc penyelenggara pilkada Kabupaten Malang 2024.

Menurut Mahardika, ad hoc penyelenggara pilkada 2024 yang dibentuk tersebut terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) desa/kelurahan.

Advertisement

Sesuai tahapan, pembentukan ad hoc untuk PPS baru berakhir kemarin, Sabtu (11/5/2024) pukul 23.59 WIB. 

"Masa pembentukan ad hoc PPS sempat kami perpanjang dua hari, pada 9 dan 11 Mei 2024, dari jadwal tahapan sebelumnya. Hal tersebut karena pendaftar awal tidak memenuhi jumlah tiga kali kebutuhan," kata Pramudya Mahardika, Senin (13/5/2024). 

KPU-Kabupaten-Malang.jpgAngggota KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika. (Foto: Amin/TIMES Indonesia)

Perpanjangan jadual pendaftaran PPS ini, lanjutnya, hanya untuk beberapa desa/kelurahan saja. Setelah lewat masa perpanjangan belum terpenuhi, menurutnya akan disikapi dengan mekanisme penunjukan langsung calon anggota PPS. 

Sementara itu, untuk ad hoc PPK sendiri, menurutnya sudah pada tahap tes wawancara yang dijadwalkan selama 11-13 Mei 2024 ini. Anggota PPK terpiling masing-masing 3 orang untuk 33 kecamatan, rencananya akan resmi dilantik pada 16 Mei 2024 mendatang. 

Soal besaran honor ad hoc penyelenggara, kata Dika, untuk PPK tidak ada perbedaaan dibandingkan pada Pemilu 2024 lalu. Yakni, Rp 2,5 juta per bulan untuk Ketua, dan Rp 2,3 juta untuk anggota PPK. 

"Tetapi, untuk anggota PPS honornya besarannya berkurang sedikit dibanding pada pemilu lalu. Ini karena beban kerjanya hanya mengurusi dua kotak suara untuk pemilihan Gubernur dan pemilihan Bupati/Wakil Bupati Malang. Honor PPK dan PPS dari anggaran Provinsi Jatim," terangnya. 

Meski demikian, untuk jumlah pemilih tiap TPS (Tempat Pemungutan Suara) pada pilkada serentak 2024 nanti, menurutnya jumlahnya lebih banyak. Yakni, maksimal 600 pemilih per TPS. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES