Politik

Form Berubah, Calon Perseorangan di Kota Batu Angkat Tangan

Rabu, 15 Mei 2024 - 10:42 | 21.20k
Hanya dua calon perseorangan yang berkonsultasi, tapi kedua tidak bisa mendaftarkan diri menjadi peserta Pilkada 2024. (FOTO: Muhammad Dhani Rahman/TIMES Indonesia)
Hanya dua calon perseorangan yang berkonsultasi, tapi kedua tidak bisa mendaftarkan diri menjadi peserta Pilkada 2024. (FOTO: Muhammad Dhani Rahman/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BATU – Form berubah calon perseorangan di Kota Batu angkat tangan. Hingga batas waktu pendaftaran ditutup, tidak ada satu pun calon perseorangan yang mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dari dua orang yang berkonsultasi terkait pencalonan, hanya satu calon perseorangan yang kembali ke Kantor KPU di Jl Sultan Agung, namun gagal mendaftarkan karena tidak bisa memenuhi persyaratan.

Advertisement

Hanya-dua-calon-perseorangan-2.jpg

Salah satu persyaratan utama yang tidak bisa dipenuhi adalah membawa KTP bukti dukungan sebanyak 16 ribu KTP atau 10 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu sebelumnya.

"Calon independen (perseorangan-red) di kota kita tidak siap, sehingga sampai batas waktu yang sudah ditetapkan tidak ada yang mendaftar," ujar Ketua KPU Kota Batu, Heru Joko Purwanto.

Hanya-dua-calon-perseorangan-3.jpg

Ketidaksiapan ini salah satunya terlihat dari calon perseorangan membawa foto kopi KTP dukungan tanpa ditempelkan di form.

Heru mengatakan bahwa form dukungan KTP sekarang berbeda dengan pemilu sebelumnya. Formulir dukungan saat ini, bukan hanya mengharuskan calon menempelkan foto kopi KTP dukungan tapi juga harus membubuhkan tanda tangan pendukung dan nomor HP pendukung.

"Memang tidak seperti dulu, kalau dulu kan KTP saja, sekarang disertai form yang harus ditandatangani kesediaannya dan disertai nomor telponnya. Itu pun harus terverifikasi oleh kami, andai cuman nomor telepon dan abal, ya kita coret," ujar Heru.

Ia menegaskan bahwa pihakny sudah melaksanakan sosialisasi dan seluruh tahapan dengan benar. Dari dua calon yang berkonsultasi hanya dua calon perseorangan yang kembali, namun yang bersangkutan hanya membawa 300 KTP. (*)

 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES