Rekomendasi DPP PKB untuk Lalu Muksin Bersifat Final, Tak Bisa Diganggu Gugat

TIMESINDONESIA, MATARAM – Ketua Desk Pilkada DPW PKB NTB, Muhamad Danang Ari Sukra menegaskan kepada seluruh jajaran kepengurusan DPC PKB Lombok Utara, bahwa surat ketetapan DPP PKB No.29305/DPP/01/V/ 2024, yang telah diberikan kepada Dr TGH Lalu Muksin Mukhtar, LC, MA, sebagai bakal calon bupati (Bacabup) Lombok Utara sudah ditetapkan final.
Surat penetapan itu telah sesuai dengan Peraturan Partai PKB Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Penjaringan, Penetapan, dan Pemenangan Calon Kepala Daerah PKB.
Advertisement
"SK ini ditetapkan dan berlaku sampai diterbitkan SK DPP PKB tentang Penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati," terangnya kepada TIMES Indonesia melalui keterangan tertulis, Jumat (17/5/2024).
Sesuai ketentuan itu, lanjut Ari Sukra, DPP PKB berhak dan telah mengeluarkan surat ketetapan hanya pada seorang saja seperti Lombok Utara.
"DPP hanya mengeluarkan satu surat keputusan saja yaitu ke Dr Lalu Muksin saja," sambungnya.
Berdasarkan surat ketetapan DPP PKB tersebut, Lalu Muksin diberikan tugas untuk segera melakukan langkah-langkah menentukan pasangan Bacalon Wakil Bupati yang dikehendaki yang dapat memberikan menambah kemenangan pada Pilkada.
"Kepada yang bersangkutan agar tetap berkoordinasi ke DPW PKB, bukan ke DPC sesuai tertuang pada surat ketetapan tersebut pada point ketiga," jelasnya.
DPW memberikan klarifikasi atas dinamika pemberitaan di media soal penetapan Bacalon Bupati di Lombok Utara. Pihaknya meluruskan bahwa tidak ada kisruh internal yang terjadi, semua proses telah dilaksanakan dan menjadi ranah internal PKB.
"Kami meluruskan bahwa tidak ada persoalan internal. Dan semua pihak menghormati proses internal PKB. khususnya seluruh kader PKB di Lombok Utara harus mengamankan kebijakan partai PKB atas penetapan Dr Lalu Muksin sebagai Bacalon Bupati Lombok Utara," imbuhnya Ari Sukra. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |