Pakar Hukum: Abah Anton Bisa Maju sebagai Calon Wali Kota Malang

TIMESINDONESIA, MALANG – Pakar Bidang Ilmu Hukum Konstitusi, Prof Dr Andi Muhammad Asrun SH MH menegaskan bahwa Mochamad Anton atau Abah Anton, Wali Kota malang periode 2013 - 2018 yang pernah terjerat kasus korupsi bisa maju lagi sebagai calon Wali Kota Malang 2024. Hal itu dia sampaikan ketika mengisi kuliah tamu tentang Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Tentang Hak Politik dalam Pemilu di UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Selasa (22/5/2024).
Prof Andi Asrun menerangkan, dalam Putusan (MK) Nomor 56/PUU-XVII/2019, tentang Norma Hak Mencalonkan Diri Dalam Pilkada Bagi Mantan Terpidana, memang disebutkan bahwa orang yang pernah terjerat kasus korupsi harus menunggu 5 tahun setelah menyelesaikan hukumannya sebelum dapat mencalonkan diri.
Advertisement
Jika mengikuti keputusan MK tahun 2019 ini, sebenarnya abah Anton belum boleh maju mencalonkan diri sebagai Wali Kota. Meski demikian, Prof Andi Asrun tegas menyatakan bahwa Abah Anton bisa menjadi Calon Wali Kota Malang. Hal itu karena Abah Anton mendapatkan vonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya, pada pada tanggal 10 Agustus 2018. Atau sebelum adanya Putusan (MK) Nomor 56/PUU-XVII/2019.
"Sehingga dengan begitu, aturan yang melekat ke Abah Anton ini adalah Putusan MK Nomor 42/PUU-XIII/2015. Dimana dalam putusan ini jelas orang yang pernah tersandung kasus pidana boleh mengikuti pemilihan Kepala Daerah apabila memenuhi persyaratan," tegasnya.
Guru Besar Universitas Pakuan Bogor itu melanjutkan, pada saat mendapatkan vonis hukuman 2 tahun penjara, Abah Anton juga mendapatkan hukuman tambahan berupa tidak boleh dipilih dari jabatan publik selama 2 tahun setelah bebas. Dan tentu hal itu kini hal itu sudah tidak berlaku lagi, karena yang bersangkutan telah lebih dari 2 tahun bebas dari hukuman.
"Sehingga secara hukum, Abah Anton punya hak yang sama dengan warga negara lainya," tuturnya.
Prof Andi Asrun menyebut, setelah seseorang bebas dari hukuman, sejatinya dia sudah kembali menjadi warga negara biasa, yang punya hak dan kewajiban yang sama. Sehingga menurutnya tidak ada masalah jika seorang yang pernah terganjal kasus korupsi atau kasus pidana lainya ingin maju dalam kontestasi Pilkada.
"Tentu masyarakat sendiri yang akan menilai. Jika meski pernah tersandung kasus hukum, namun masyarakat menilai bahwa orang itu adalah orang baik, itu sah saja. Jadi masyarakat yang akan menilai sendiri," pungkasnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Rizal Dani |