Prof Andi Asrun: KPU Bisa Digugat Jika Menolak Pencalonan Abah Anton

TIMESINDONESIA, MALANG – Majunya Mochamad Anton atau yang akrab disapa Abah Anton sebagai Bakal Calon Wali Kota Malang menjadi buah bibir di kalangan masyarakat. Pandangan pro dan kontra tak bisa dielakkan setelah Wali Kota Malang periode 2013 - 2018 yang sempat tersandung kasus korupsi ini memutuskan untuk kembali meramaikan Kontestasi Pilkada 2024 di Kota Malang.
Secara hukum, Abah Anton memang sudah bisa maju lagi menjadi Calon Wali Kota Malang. Hal itu ditegaskan oleh Pakar Bidang Ilmu Hukum Konstitusi, Prof Dr Andi Muhammad Asrun SH MH. Dia menyebut, di Pilkada 2024 ini, Abah Anton adalah "orang bersih" yang bisa melenggang menjadi Calon Wali Kota Malang seperti calon lainya.
Advertisement
Banyak pihak yang berspekulasi, pencalonan Abah Anton sebagai Calon Wali Kota Malang akan terganjal Putusan MK Nomor 56/PUU-XVII/2019 yang menyaratkan orang yang pernah terjerat kasus pidana seperti korupsi harus menunggu 5 tahun setelah menyelesaikan hukumannya sebelum dapat mencalonkan diri. Karena abah Anton memang baru bebas dari hukuman pada 29 Maret 2020.
"Abah Anton di vonis 2 tahun penjara pada tahun 2018. Sehingga aturan yang berlaku untuknya adalah Putusan MK Nomor 42/PUU-XIII/2015. Dia tidak terbebani oleh Putusan MK Nomor 56/PUU-XVII/2019. Karena putusan MK itu diberlakukan secara retroaktif atau berlaku surut ke belakang, tetapi berlaku ke depan," terangnya, Selasa (22/5/2024).
Sehingga, baginya tidak ada alasan bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak meloloskan Abah Anton untuk menjadi Calon Wali Kota Malang pada Pilkada tahun 2024 ini. Apabila KPU sampai menolak pencalonannya, maka KPU bisa digugat.
"Kalau KPU menghalangi, keputusan KPU bisa dibatalkan melalui judicial review," tutur Prof Andi Asrun.
Guru Besar di Universitas Pakuan Bogor ini mengaku mengamati berkembangan dinamika politik yang ada di Kota Malang. Dia mengklaim, bahwa Abah Anton memang menjadi Bakal Calon Wali Kota Malang yang bisa dibilang terkuat dibanding dengan bakal calon lainya.
"Menurut saya Abah Anton calon yang paling kuat, karena dia berprestasi," kata dia.
Dia menegaskan, bahwa kini Abah Anton punya hak yang sama seperti masyarakat pada umumnya, untuk dicalonkan atau mencalonkan diri sebagai Calon Kepala daerah. Terkait dengan kontroversi soal Abah Anton sebagai orang yang pernah tersandung kasus korupsi, Prof Andi menerangkan bahwa hal itu dikembalikan lagi ke masyarakat.
"Masyarakat sendiri yang akan menilai," pungkasnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |