34 Caleg Terpilih di Probolinggo Berisiko Tidak Dilantik Akibat Belum Setor LHKPN

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Meskipun telah ditetapkan sebagai caleg terpilih dalam Pemilu Februari 2024, sebagian besar dari mereka masih belum mengumpulkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Hal itu menjadi sorotan serius KPU Kabupaten Probolinggo, mengingat pelaporan LHKPN merupakan persyaratan mutlak untuk dilantik sebagai anggota legislatif.
Advertisement
Komisioner KPU, Muhammad Arifin menegaskan, dari 50 caleg terpilih, hanya 16 orang yang telah menyerahkan LHKPN-nya hingga saat ini.
Bahkan dari 18 incumbent yang terpilih kembali, hanya sekitar 10 orang yang telah melaporkan LHKPN mereka.
“Kami cek, masih 16 dari 50 caleg terpilih yang melaporkan LHKPN-nya,” ungkap Arifin, Minggu (26/5/2024).
Tanpa melaporkan LHKPN, menurut Arifin, caleg terpilih tidak dapat dilantik.
Hal itu telah diatur dalam pasal 52 Ayat 2 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024. “Kalau tidak setor LHKPN, tidak bisa dilantik,” ujar Arifin.
Proses pelantikan sejatinya direncanakan pada bulan Agustus, namun belum dapat dipastikan apakah akan ditunda hingga bulan Oktober mengingat masih menunggu petunjuk dari KPU RI.
“Tapi yang jelas, kami masih menunggu petunjuk dari KPU RI terkait pelaksanaan pelantikan ini,” terangnya.
Dengan masih banyaknya caleg terpilih yang belum melaporkan LHKPN, diharapkan agar para caleg bisa segera memenuhi persyaratan untuk memastikan proses pelantikan dapat berjalan lancar. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ryan Haryanto |
Publisher | : Rizal Dani |