Politik Pilkada 2024

Hanya Kumpulkan 185 Dukungan, Eva dan Saiful Gagal Maju Pilwali Kota Probolinggo

Rabu, 29 Mei 2024 - 18:29 | 132.32k
Calon Perseorangan Eva bersama Saiful saat menghadiri pleno hasil vermin dukungan calon perseorangan. (Foto: Rizky Putra Dinasti/TIMES Indonesia).
Calon Perseorangan Eva bersama Saiful saat menghadiri pleno hasil vermin dukungan calon perseorangan. (Foto: Rizky Putra Dinasti/TIMES Indonesia).
FOKUS

Pilkada 2024

Kecil Besar

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Pasangan bakal calon Wali Kota Probolinggo, Nur Eva Arimami dan Saiful Nur Wahid, harus menelan pil pahit setelah niat mereka untuk maju dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Probolinggo 2024 lewat jalur perseorangan terputus.

Kedua calon tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat usai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Probolinggo melakukan pleno hasil Verifikasi Administrasi (Vermin) tentang syarat dukungan minimal calon perseorangan, Rabu (29/5/2024) siang di Ombas Kafe, Kota Probolinggo.

Advertisement

Dari hasil pleno yang berlangsung, diketahui jika syarat sebaran dukungan sebanyak 50 persen dari jumlah kecamatan yang ada di Kota Probolinggo sudah terpenuhi, yakni mencakup 3 kecamatan dari total 5 kecamatan yang ada di kota tersebut.

Bahkan Eva memberikan berkas dokumen syarat minimal dukungan lebih dari 17.852, yakni 18.475, atau sekitar 103 persen dari syarat dukungan minimal.

Sayangnya, saat dilakukan verifikasi oleh KPU, dari 18.475 tanda tangan yang dikumpulkan, hanya 185 yang memenuhi syarat (MS).

Sisanya, sebanyak 18.290 tidak memenuhi syarat (TMS). Dari ribuan data TMS tersebut, mayoritas ditemukan adanya duplikasi data. 

Seperti yang ditegaskan Ketua KPU Kota Probolinggo, Ahmad Hudri, usai rapat penelitian hasil verifikasi syarat dukungan minimal calon perseorangan.

Menurut Hudri, ada satu KTP yang digandakan lebih dari 100 kali. Selain itu, terdapat KTP yang invalid karena nomor KTP tidak cocok atau tidak sesuai.

“Jadi ada juga yang statusnya TNI, hal itu tidak diperbolehkan. Namun, yang paling banyak ganda,” tutur Hudri.

Yang jelas, lanjutnya, atas keputusan itu, dokumen tersebut tidak bisa dilanjutkan ke tahap Verifikasi Faktual (Verfak). Dengan demikian, calon perseorangan tersebut dinyatakan tidak lolos.

“Jika pasangan bakal calon ini ingin menyampaikan keluhan atau gugatan, bisa ke Bawaslu,” tegas Hudri.

Putut Gunawarman, salah satu komisioner Bawaslu Kota Probolinggo, menambahkan, Bawaslu telah mengikuti proses verifikasi administrasi (Vermin) yang dilakukan dari pagi hingga malam hari.

Hasilnya menunjukkan, apa yang dituangkan dalam pleno, benar adanya.

"Kami terus melakukan pemantauan di KPU dan hasilnya KPU sudah cukup maksimal dan cermat dalam meneliti data dukungan untuk calon perseorangan tersebut," kata Putut.

Kendati demikian, Bawaslu tetap memberikan kesempatan kepada bakal pasangan calon tersebut untuk berkonsultasi dengan Bawaslu Kota Probolinggo.

“Untuk batasan waktunya tiga hari kerja dan dimulai dari besok,” kata Putut.

Menyikapi hal itu, Eva yang didampingi Saiful mengaku cukup kaget dengan hasil verifikasi administrasi tersebut. Menurutnya, hal itu akan dijadikan bahan evaluasi bagi timnya.

Namun, Eva enggan menjawab dengan tegas apakah ia ditipu oleh timnya, termasuk dalam proses mendapatkan 18.475 fotokopi E-KTP dan surat pernyataan yang banyak ditemukan ganda saat verifikasi oleh KPU.

Yang jelas, Eva menerima keputusan KPU dan tidak akan mengajukan gugatan. Selanjutnya ia akan menyerahkan sejumlah program dan RAB yang telah disusunnya kepada Kesbangpol sebagai referensi bagi calon kepala daerah terpilih pada Pilwali 2024.

"Jadi nantinya Program dan RAB yang telah kami susun, bisa digunakan. Atau tidak digunakan pun tidak apa," tandas Eva sebelum meninggalkan ruang pleno. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ryan Haryanto
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES