Politik

PDIP, Nasdem Hingga PKS Respons Putusan MA Soal Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Jumat, 31 Mei 2024 - 11:09 | 20.41k
Gedung Mahkamah Agung (MA) di Jakarta. (FOTO: Moh Ramli/TIMES Indonesia)
Gedung Mahkamah Agung (MA) di Jakarta. (FOTO: Moh Ramli/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – PDIP, Nasdem hingga PKS merespons putusan Mahkamah Agung (MA) terkait dengan syarat usia calon kepala daerah.

Sebelumnya, MA mengambulkan permohonan hak uji materi (HUM) yang dimohonkan oleh Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana. Uji materi terhadap KPU ini dilakukan terkait aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur.

Advertisement

Dalam putusan yang diketok oleh MA, kini seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil walikota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon.

Respon PDIP 

Juru bicara PDIP, Chico Hakim menilai, aturan itu dikeluarkan oleh MA untuk meloloskan pihak tertentu di pemilihan kepada daerah selanjutnya.

"Kembali lagi hukum diakali oleh hukum, demi meloloskan putra penguasa maju sebagai calon," katanya dalam keterangan resminya dikutip Jumat (31/5/2024).

Menurutnya, aturan ini membuka peluang bagi sosok tanpa pengalaman menjadi kepala daerah. Bahkan, sosok yang belum cukup umur pun bisa maju ke pertarungan politik.

"Negeri ini terus dipaksa mengakomodir pemimpin-pemimpin tanpa pengalaman, tanpa rekam jejak yang jelas, yang minim prestasi dan belum cukup umur," ujarnya.

Respon NasDem 

Ketua DPP Partai NasDem Sugeng Suparwoto mengatakan, putusan MA mestinya tak dijadikan alat untuk memuluskan karier politik pihak tertentu. 

"Menurut kita, enggak usahlah saling semuanya, mengakali aturan," katanya kepada media di NasDem Tower, Menteng, Jakarta Pusat.

Ia mengatakan, kematangan usia seseorang untuk pengikuti pemilihan kepala daerah memang bersifat relatif. Tapi, ia menilai, lebih baik jika ada ketentuan di mana figur muda itu mestinya pernah mengikuti kontestasi elektoral sebelumnya.

"Mestinya kalau tidak harus (berusia) 30 tahun, tetapi pernah jadi anggota DPRD, sudah benar itu kalau klausulnya adalah melalui proses elektoral itu menjadi penting," ujarnya.

Respon PKS

Sementara itu, PKS masih menyatakan akan merespon putusan MA tersebut secara positif. Pasalnya, putusan itu memberikan peluang untuk anak muda bisa maju sebagai kepala daerah.

"KPU harus ikut (aturan) MA. Bagus anak muda bisa ikut maju pilkada," kata Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera, kepada media di Jakarta.

Ia menyampaikan, saat ini di Indonesia banyak sosok anak muda yang memiliki kualitas bagus untuk dijadikan kepala daerah. "Kita punya banyak anak muda berkualitas," jelasnya.

Saat ditanya mengenai siapa yang akan maju di Pilgub Jakarta 2024? Ia mengatakan, pihaknya saat ini masih dalam proses musyawarah mengenai hal tersebut. "Masih dinamis," ujarnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES